Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kadrun.cebongAvatar border
TS
kadrun.cebong
Rendahkan Martabat Peradilan, Rizieq Shihab Dinilai Akan Terancam Pidana Baru
Rendahkan Martabat Peradilan, Rizieq Shihab Dinilai Akan Terancam Pidana Baru
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Rizieq Shihab dinilai bisa terkena tindak pidana baru karena telah menghalang-halangi proses persidangan dan merendahkan martabat peradilan.

Demikian disampaikan  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan dalam tayangan YouTube Rumah Kebudayaan Nusantara, Kamis (18/3/2021).

“Itu mempersulit persidangan, dia bisa kena tindak pidana baru, menghalang-halangi, sampai merendahkan martabat peradilan itu sendiri,” kata Petrus Selestinus.

“Ketika Hakim, jaksa, penasehat hukum dengan tonggak kebesarannya ada di ruang sidang, kemudian timbul kekacauan, itu sudah masuk dalam kategori tindakan yang merendahkan martabat keadilan, dan merendahkan keadilan yang dia cari itu sendiri,” lanjutnya.

Baca Juga: Besok Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Tetap Digelar Secara Online, Polri Siapkan 1.849 Pasukan

Bagi Petrus, pelecehan yang dilakukan Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya di persidangan tidak lebih hanya sekedar untuk menarik perhatian publik. Dalam persidangan yang dilakukan daring di tengah pandemi Covid-19, kendala jaringan merupakan hal biasa.

“Rizieq shihab selalu membesarkan hal kecil, di forum mana pun, ternyata peristiwa di dalam rutan pun sudah terjadi, dan dia sudah lakukan kemarin,” katanya.

“Kalau Rizieq Shihab dan penasehat hukum masih melakukan langkah-langkah seperti itu, itu akan merugikan Rizieq Shihab sendiri. Rizieq Shihab nantinya tidak akan mendapatkan keadilan yang dia angan-angankan, tetapi dia akan menghadapi tuntutannya yang semakin banyak,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Komentari Cekcok di Sidang Rizieq Shihab, Begini Katanya

Rizieq Shihab dan tim penasihat hukumnya, lanjut Petrus, harus tahu dalam persidangan wajib menjaga kehormatan peradilan. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan Mahkamah Agung.

“Harus disampaikan secara santun dan tidak boleh mengeluarkan kata-kata kasar seperti yang terjadi di dalam persidangan kemarin,” ucapnya.

Tak hanya itu, sambung Petrus, Rizieq Shihab dan penasihat hukum semestinya memaklumi situasi persidangan yang terpaksa digelar daring karena situasi pandemi Covid-19. Aturan itu, berlaku bagi perkara tindak pidana umum yang perkara perdata.

“Hampir semua persidangan yang menurut data di pengadilan sudah ribuan perkara disidangkan selama masa pandemi Covid-19 ini, semua disidangkan secara online,” tuturnya.

https://www.kompas.tv/article/156632...-baru?page=all

DIBIKIN CACAT AJA NIH DAJJAL DI PENJARA, HABIS ITU JERAT LEHERNYA SAMPAI MATI
ATR42
gojira48
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.4K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.