- Beranda
- Berita dan Politik
Polisi Akan Tes Kejiwaan Pelaku Penganiayaan Anak di Sindang Jaya
...
TS
hades3620
Polisi Akan Tes Kejiwaan Pelaku Penganiayaan Anak di Sindang Jaya

Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka ASD, pelaku penganiayaan anak berusia 2 tahun. ASD menganiaya keponakan dari sang pacar di Kampung Karang Kobong, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 28 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WIB.
Bahkan, ia sengaja merekam lima video kekerasan terhadap bocah berusia 2 tahun 4 bulan itu menggunakan handphonenya.
“Akan dilakukan tes kejiwaan terhadap pelaku,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis, 18 Maret 2021.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kota Tangerang dan sudah mengakui perbuatannya. Pemuda berusia 27 tahun itu mengaku menganiaya anaknya lantaran kesal dengan bibi korban.
Tak hanya memukul, pelaku juga mengeluarkan kata-kata kasar dan makian kepada bocah tersebut. Sementara korban hanya dapat duduk dan terlihat ketakutan. Bahkan, sebuah pukulan di bagian perut membuat korban sampai terpental dan terlentang.
“Tujuan tersangka memvideokan dan merekam untuk memperingatkan korban, kalau korban lempar handphone dan nangis lagi akan dipukul seperti itu lagi dengan menunjukkan video itu,” ungkap Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Sumber
Diubah oleh hades3620 19-03-2021 15:24
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
626
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.9KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya