perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Bersiap! Sri Mulyani Ubah Batasan Omzet Pengusaha Kena Pajak


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mengatur ulang batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang dipatok sebesar Rp 4,8 miliar. Bahkan, niat ini telah disampaikan pemerintah langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rencana ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kementerian Keuangan periode 2020 - 2024 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/PMK.01/2020 tentang renstra otoritas fiskal.

Rencana perombakan batasan omzet PKP tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa dalam renstra Kementerian Keuangan. Setidaknya, ada beberapa urgensi pembentukan RUU tersebut.

Mulai dari meningkatkan kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, serta memperluas tax base sehingga dapat meningkatkan penerimaan PPN.

"Dengan tas base PPN yang semakin luas, potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat, sehingga kebutuhan belanja APBN dapat lebih dipenuhi dari penerimaan pajak," tulis urgensi pembentukan RUU tersebut dalam Renstra Kementerian Keuangan.

Nantinya, perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi tersebut dilakukan melalui penataan ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa yang lebih membatasi pemberian fasilitas dan pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak.

Para pejabat otoritas fiskal hingga saat ini belum merespons CNBC Indonesia, kapan rencana ini akan dieksekusi. Namun, pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak bisa menjadi angin segar.

Adapun batasan omzet PKP dipatok Rp 4,8 miliar, dari yang sebelumnya Rp 600 juta setahun. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/PMK.03/2013 yang mulai berlaku sejak 2014 lalu.

link


Mulai dari meningkatkan kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, serta memperluas tax base sehingga dapat meningkatkan penerimaan PPN.
0
575
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.