Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

negaramerdekaAvatar border
TS
negaramerdeka
Agen Asuransi Nakal Juga Jadi Penyebab Gagal Bayar Jiwasraya

Ekonomi  asuransi jiwa  Jiwasraya
Eko Nordiansyah • 11 Februari 2021 18:17
 
 
 



Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencatat adanya permainan agen asuransi nakal yang ikut menyumbang kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Agen nakal itu bekerja sama dengan pejabat Jiwasraya mengatur penerimaan fee di luar tingkat kewajaran.
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan permainan agen nakal dan oknum pejabat Jiwasraya itu mengakibatkan Jiwasraya dan negara mengalami kerugian lebih dari Rp50 miliar. Nilai itu ikut menyumbang gagal bayar Jiwasraya yang defisit Rp38 triliun pada 2020.
 
"Karena di antaranya ada oknum pejabat Jiwasraya saat itu, merangkap sebagai agen, dia dapat double fee. Ini tidak boleh. Catatan saya, akibat hal ini, negara rugi lebih dari Rp50 miliar," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

Ia menambahkan tindakan permainan agen nakal dan oknum pejabat Jiwasraya ini bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain itu, akibat tindakannya merugikan konsumen, agen ini bisa dijerat UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Berdasarkan dari temuan itu, Boyamin sudah mengajukan laporan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh karena itu, ia mendesak Kejagung untuk segera memproses laporan tersebut.
 
"Sebagai jalan keluar untuk mengetahui agen tersebut, di Jiwasraya sendiri terdapat Forum Komunikasi Pekerja Agen Asuransi Jiwasraya (FKPAAJ), yang mana kebanyakan dari agen tersebut sudah tidak lagi memiliki hubungan kemitraan dengan Jiwasraya lantaran perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kemampuan finansial," ungkapnya.
 
Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka korupsi Jiwasraya dengan hukuman seumur hidup. Selain itu, ada 13 Manajer Investasi (MI) yang juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp6 triliun dari sisi investasi.
 
Terkait dengan itu, Boyamin mengapresiasi Kejagung yang sudah menindaklanjuti laporannya terkait korupsi pengelolaan dana investasi pada Jiwasraya. Bahkan diketahui beberapa oknum pelaku telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.


sc agen nakal asuransi


gak cukong, gak agen asuuu ransi, ngerampok semua 
selldomba
jerrystreamer1
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.