Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

negaramerdekaAvatar border
TS
negaramerdeka
Pemangkasan Hukuman Terpidana Korupsi Jiwasraya Dinilai Rugikan Negara dan Nasabah
Pemangkasan Hukuman Terpidana Korupsi Jiwasraya Dinilai Rugikan Negara dan Nasabah
Jumat, 12 Maret 2021 21:40 WIB

Pemangkasan Hukuman Terpidana Korupsi Jiwasraya Dinilai Rugikan Negara dan Nasabahlihat fotoPemangkasan Hukuman Terpidana Korupsi Jiwasraya Dinilai Rugikan Negara dan Nasabah


Tribunnews/JepTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman sejumlah terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keputusan hakim tersebut dinilai telah menciderai keadilan rakyat, terutama para nasabah yang telah menjadi korban.



Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

Uchok mengatakan putusan yang meringankan vonis terhadap pelaku korupsi Jiwasraya tersebut akan memberi imbas buruk terhadap kredibilitas dan komitmen penegak hukum untuk memerangi tindak korupsi.


Baca juga: Jangan Samakan Kasus BPJS Ketenagakerjaan dengan Jiwasraya dan Asabri


Selain itu, kata dia, putusan tersebut dirasa tidak memberi efek jera bagi pelaku korupsi.

"Pengurangan hukuman itu mencederai rasa keadilan, yang mana nasib jutaan nasabah belum diselesaikan, negara dirugikan, dan rakyat secara umum pun turut dibebani dengan penggunaan PMN untuk mengurai persoalan ini, namun di sisi lain, pelaku mendapat keringanan hukuman," ujar Uchok, kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Menurut Uchok, dengan kerugian negara yang begitu besar yakni mencapai Rp 16,8 triliun dan imbas sosial yang begitu luas, tentu tidak sepantasnya vonis para pelaku korupsi Jiwasraya justru diringankan. 

sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/12/pemangkasan-hukuman-terpidana-korupsi-jiwasraya-dinilai-rugikan-negara-dan-nasabah

ENAK YAA JADI KORUPTOR, HUKUMANNYA DIKIT 
Diubah oleh negaramerdeka 15-03-2021 08:21
0
543
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.