Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anieskerenAvatar border
TS
anieskeren
Oknum Guru Ngaji di Lumajang Cabuli Santri, Korban Diancam Dipukul
Spoiler for judul kepanjangan:


Seorang guru ngaji di Lumajang, Jawa Timur dilaporkan orang tua santri laki korban inisial J dugaan pencabulan.

Setelah tiga tahun berlangsung, dugaan pencabulan itu terungkap setelah ibu J memergoki anaknya mencari referensi di internet soal pencabulan tersebut.

Di saat ketahuan itu, J pun menceritakan apa yang dialami atas perbuatan guru ngajinya erinisial H (41).


Kasus itu terjadi di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang.

H diduga telah melakukan aksi sodomi terhadap santrinya belum lama ini.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang Ipda Irdani Isma mengatakan, H sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2017 lalu.

Modusnya, merayu santrinya menginap di rumah agar lebih mudah mengajar ngaji.

"Ya benar, saat ini terduga sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan," Ipda Irdani Isma, Jumat (12/3/2021).

Selang 4 tahun kemudian, perlahan aksi bejat H perlahan mulai terbongkar.

Tepatnya Januari 2021 lalu, H kembali mengulangi perbuatannya kepada J.

Kala itu, seusai mengajar mengaji santri lain disuruh pulang.

Sementara J diminta tersangka untuk menginap di rumah dengan alasan mengajak mengaji subuh.

Tak disangka saat malam hari J malah kembali menjadi korban sodomi Hanafi.

Setelah puas menyodomi, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.


"Tersangka mengancam akan memukul jika korban menceritakan kejadian itu ke orang lain," ujarnya.

Usai disodomi yang kedua kali J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pencabulan.

Tak sengaja ibu J memergokinya.

Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.

"Selasa (9/3/2021) malam ibunya datang melapor dengan menyerahkan tersangka.

Esoknya tersangka langsung kami jebloskan ke penjara," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

dan terjadi lagi

MUI KPAI kemana?

Yg begini yg harusnya dipantengin, individu ga jelas bisa ajari ngasah biji

Padahal ga tau ilmu darimana

Giliran yg bisa jadi ladang duit aja ribut


Ups


Kajian internal


pilotugal2an541
nomorelies
ubingaskus
ubingaskus dan 5 lainnya memberi reputasi
6
637
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.