Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

koruptor.1Avatar border
TS
koruptor.1
Pengusaha Hiburan Merapat ke Anies: Pijat-Karaoke DKI Dibuka?


Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan yang bakal kembali membuka tempat hiburan karaoke mendapat sambutan hangat dari pengusaha hiburan malam. Sebagai tindak lanjut, ada pembicaraan lebih detil terkait proses pembukaan hingga hal-hal yang perlu menjadi perhatian, termasuk penerapan protokol kesehatan.

"Insya Allah hari ini (Rabu, 10/3) ada audiensi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nanti aku kabarin sekaligus referensi protokol kesehatan dari Asosiasi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/3/21).

Pertemuan ini bakal membahas banyak hal, selain penyiapan prokes, ada kemungkinan poin yang masuk dalam pembahasan adalah dalam hal persiapannya. Kesiapan dokumen administrasi sebagai tempat usaha yang sah juga menjadi perhatian, yakni mengajukan permohonan ke Disparekraf dengan melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

Meski ada pengetatan dalam verifikasinya, namun setidaknya kebijakan ini memberi harapan bagi pelaku usaha karaoke yang sudah setahun tidak menjalankan operasionalnya. Hana berharap kebijakan ini merembet ke sektor sejenis lainnya.
"Jadi yang dibuka sekarang (prosesnya) karaoke doang, bar sudah dari tahun lalu. Live music dari tahun lalu. Kita harap griya pijat secepatnya juga. Yang belum buka sekarang karaoke, griya pijat, sama diskotik atau klub," sebut Hana.
Saat ini, Pemprov hanya sedang dalam tahap pembukaan tempat karaoke. Meski terlihat ada lampu hijau, namun nyatanya ini lampu kuning. Pasalnya, ada kemungkinan sejumlah tempat usaha tidak mendapatkan izin karena tidak mampu memenuhi persyaratan dalam proses permohonannya.

Adapun permohonan untuk pembukaan tempat karaoke sebagai berikut:
a Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan kebasahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000
b. Melampirkan identitas pemohon/penanggung jawab WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (Fotokopi)
c. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan)
e. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas COVID-19 internal pada tempat usaha.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...oke-dki-dibuka
Richy211
mbakendut
ambarawan
ambarawan dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.2K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.