ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Kemenaker: Korban PHK Akan Dapatkan Berbagai Manfaat Lewat JKP


 Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Retno Pratiwi menjelaskan bahwa korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan mendapatkan berbagai manfaat termasuk bantuan tunai maksimal enam bulan.

"Manfaatnya sebesar 45 persen dari upah untuk selama tiga bulan dan 25 persen dari upah untuk selama tiga bulan berikutnya," katanya dalam diskusi virtual tentang JKP yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Retno menjelaskan bahwa upah dimaksud adalah jumlah upah yang diterima korban PHK yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mendorong agar pemberi kerja melaporkan dengan benar jumlah upah tersebut karena terkait dengan besaran manfaat JKP yang akan diterima pekerja. Upah maksimal sendiri untuk penghitungan manfaat JKP adalah sebesar Rp5 juta.

Ketentuan besaran itu, katanya, disesuaikan dengan standar minimal yang tertuang dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 102 tahun 1952 mengenai standar minimal jaminan sosial.

Selain uang tunai, kata dia, penerima manfaat JKP akan menerima juga akses informasi pasar kerja yang dilakukan lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) milik Kemenaker.

Pemanfaat JKP juga akan menerima pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan lewat lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Dia juga memastikan bahwa untuk kepesertaan JKP para pengusaha tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan mengingat iuran akan menanggungnya sebesar 0,22 persen dan sumber pendanaan diambil dari rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing 0,14 pernse dan 0,10 persen.

"Artinya pemberi kerja tidak ada tambahan biaya di sini karena kita akan melakukan rekomposisi dari dua program JKK dan JKM," katanya menegaskan, dikutip Antara.

Peserta JKP sendiri adalah pekerja penerima upah yang sudah menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sementara yang berhak mendapatkan manfaat JKP adalah yang mengalami PHK dan ingin bekerja kembali, memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK, demikian Retno Pratiwi.





0
584
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.