Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Chikashi.MasudaAvatar border
TS
Chikashi.Masuda
Pakar Hukum: KLB Demokrat Tak Sah karena Gugatan Marzuki Alie

CNN Indonesia | Selasa, 09/03/2021 17:59 WIB
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...n-marzuki-alie
 Pakar hukum menilai KLB Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)


Jakarta, CNN Indonesia -- 
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak sah dan tidak punya legalitas, karena para inisiator yakni Jhoni Allen Marbun serta Marzuki Alie telah dipecat.




Abdul mengatakan KLB bisa diinisiasi oleh kader partai. Sementara Marzuki dan sejumlah inisiator sudah tidak menyandang status sebagai kader Demokrat.
"Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat (PD). Karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah," kata Abdul lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/3).




[table][tr][td]Lihat juga:
 Manuver Moeldoko di KLB Demokrat Tabrak Visi Misi Jokowi
[/td]
[/tr]
[/table]
Menurutnya, kondisi itu juga dipertegas dengan gugatan Marzuki Alie dkk ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka meminta pengadilan membatalkan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Abdul berpendapat gugatan itu sebenarnya bentuk pengakuan Marzuki dkk. bahwa mereka bukan lagi kader Demokrat. Sebab mereka meminta pengadilan mengembalikan status sebagai kader partai.
"Pengakuan yuridis bahwa mereka bukan lagi anggota PD, mereka menggugat pembatalan surat pemberhentian ke pengadilan. Jadi, menurut saya tidak ada legalitas KLB sebagai sebuah kegiatan partai," ujarnya.

[table][tr][td]Lihat juga:
 Pakar LIPI: Manuver Moeldoko di KLB Demokrat Jelas Tidak Etis
[/td]
[/tr]
[/table]
Dihubungi terpisah, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai KLB Partai Demokrat melanggar undang-undang. Feri berpendapat kongres itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Kasus Moeldoko merupakan pelanggaran sistem hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik. Ketentuan itu mengatur perselisihan internal partai diselesaikan di partai melalui mahkamah partai," kata Feri lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/3).
Feri berkata harusnya para kader yang dipecat mengadu ke mahkamah partai. Kemudian, mahkamah partai menengahi perselisihan tersebut.
Jika para kader tak puas dengan putusan mahkamah partai, mereka bisa membawanya ke pengadilan negeri. Jika belum puas juga, mereka bisa banding hingga Mahkamah Agung (MA).

[table][tr][td]Lihat juga:
 Di Balik Diam Istana soal KLB Demokrat yang Angkat Moeldoko
[/td]
[/tr]
[/table]
Tahapan itu tak ditempuh oleh Marzuki Alie dkk. Mereka langsung menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan dalam kasus pemecatan.
"Tidak bisa tiba-tiba ke pengadilan atau gelar KLB. Tidak sah karena prosedur pelaksanaan tidak sesuai UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kemenkumham," ucap Feri.
Sebelumnya, sejumlah kader senior Partai Demokrat yang baru saja dipecat mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Mereka tak mau Demokrat dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Lewat KLB itu, mereka mendapuk KSP Moeldoko sebagai ketua umum. Mereka juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.



secer
iwankeme198016
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.