Kaskus

Hobby

  • Beranda
  • ...
  • Sepeda
  • [Share]Pasal-Pasal Terkait dengan Perlindungan Pesepeda dan Pejalan Kaki

ignatiusglenAvatar border
TS
ignatiusglen
[Share]Pasal-Pasal Terkait dengan Perlindungan Pesepeda dan Pejalan Kaki
MISI MOD AND MIN, TOLONG KALO BISA DI STICKY. KARENA SAYA RASA PASAL-PASAL INI WAJIB DIKETAHUI PARA CYCLIST DISINI AGAR TIDAK ADA KESALAH PAHAMAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PARA CYCLIST ( PENGGUNA KENDARAAN TIDAK BERMOTOR ) SAAT BERADA DI JALAN

Langsung aja ya gan, ini dia pasal-pasal yang yang mengatur tentang hak dan kewajiban pesepeda di jalan umum ( walaupun kebanyakan hak-nya kalo gue rasa emoticon-Embarrassment)

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN



Pasal 25

Quote:

Pasal 45

Quote:

Pasal 62

Quote:

Pasal 106

Quote:

Pasal 122

Quote:

Pasal 123

Quote:

Pasal 284

Quote:

Pasal 310

Quote:

Pasal 311

Quote:

Pasal 312

Quote:


Quote:


Tak lupa juga saya sertakan SUMBER sebagai bentuk apresiasi saya sebagai orang yang sangat terbantu dengan si "SUMBER" ini emoticon-Big Grin
Tambahan dari kaskuser, tentang kewajiban kita para cyclist nihemoticon-Big Grin
Quote:


Tambahan dari kaskuser, buat page official dan lengkapnyaemoticon-Big Grinkudu di download tapi emoticon-Embarrassment
Quote:



Quote:

emoticon-I Love Indonesia
nona212
franssinaga
franssinaga dan nona212 memberi reputasi
2
93.1K
298
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sepeda
Sepeda
KASKUS Official
2.7KThread1.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.