MISI MOD AND MIN, TOLONG KALO BISA DI STICKY. KARENA SAYA RASA PASAL-PASAL INI WAJIB DIKETAHUI PARA CYCLIST DISINI AGAR TIDAK ADA KESALAH PAHAMAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PARA CYCLIST ( PENGGUNA KENDARAAN TIDAK BERMOTOR ) SAAT BERADA DI JALAN
Langsung aja ya gan, ini dia pasal-pasal yang yang mengatur tentang hak dan kewajiban pesepeda di jalan umum ( walaupun kebanyakan hak-nya kalo gue rasa )
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 25
Quote:
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;
Pasal 45
Quote:
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
b. lajur sepeda;
Pasal 62
Quote:
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 106
Quote:
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalanwajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 122
Quote:
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
Pasal 123
Quote:
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.
Pasal 284
Quote:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 310
Quote:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraandan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Pasal 311
Quote:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)m engakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat(4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 312
Quote:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Quote:
yang ane bold-bold-in itu yang penting-penting gan, kalo bisa di print, dan dibawa kemana-mana. ato ga bisa juga di sablon di kaos belakang jersey kalian
Tak lupa juga saya sertakan
SUMBER sebagai bentuk apresiasi saya sebagai orang yang sangat terbantu dengan si "SUMBER" ini
Tambahan dari kaskuser, tentang kewajiban kita para cyclist nih
Quote:
Original Posted By balapan_lari►
menambahkan...
Code:
Bagian Keenam
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 61
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di
Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan,
meliputi:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan tata cara memuat barang.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem; [COLOR="Red"]ayo anak fixie remnya dipasang[/COLOR]
e. lampu dan pemantul cahaya; dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
Tambahan dari kaskuser, buat page official dan lengkapnyakudu di download tapi
Quote:
Original Posted By mytegarz►versi komplet resmi dari website sekretariat negara:
Code:
[B]halaman info[/B] : http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2262&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2009
[B]download (PDF)[/B]: http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2262&filename=UU%2022%20Tahun%202009.pdf
Quote:
sorry kalo threadnya jelek, maklum nubitol