Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chemical.saptoAvatar border
TS
chemical.sapto
Sakit Hati, Remaja di Manggarai Sebar Video Syur Mantan Pacar

Merdeka.com - Seorang remaja asal Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, AN (17), harus berhadapan dengan proses hukum. Dia jadi tersangka karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya, SW.

AN dijadikan tersangka setelah keluarga korban melapor ke Polres Sumba Barat. Laporan polisi nomor LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT itu dibuat pada 28 Februari 2021.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto memaparkan, awalnya AN berpacaran dengan SW. Namun, korban dan keluarganya kemudian pindah dari Ruteng ke Sumba Barat.

Setelah pindah, SW beberapa kali mengirimkan foto dan video dirinya yang bermuatan pornografi kepada AN melalui pesan WhatsApp. Alasannya sebagai bentuk rasa sayang selama berpacaran. "Saat masih pacaran, keduanya berhubungan badan dan sempat divideokan," jelas Irwan, Kamis (4/3).
Namun belakangan hubungan AN dan SW merenggang. Saat itulah pelaku AN melakukan pemerasan terhadap korban.

Dia memaksa SW mengirimkan foto dan video syur terbaru. Jika permintaannya tidak dipenuhi, foto dan video yang sudah ada di tangannya akan disebarluaskan kepada publik, termasuk kepada keluarga dan kerabat SW.

"Aksi tak terpuji ini dilakukan pelaku AN setelah hubungannya dengan SW renggang. Korban SW juga akhirnya memutuskan hubungan pacarannya dengan AN. AN diduga merasa sakit hati dan langsung menyebarkan video bermuatan pornografi SW tersebut kepada beberapa kerabat SW via pesan WhatsApp,” jelas Irwan.
Pihak keluarga korban keberatan. Mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Sumba Barat.

Setelah menyelidiki video yang dikirimkan dan meminta keterangan sejumlah saksi, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka penyebar video dan foto bermuatan pornografi. Karena remaja itu tinggal di Kabupaten Manggarai, Polres Sumba Barat meminta bantuan Polres Manggarai untuk mengamankan AN.

AN dijerat dengan pasal 27 ayat (1) dan (4) jo Pasal 45 ayat (1) dan (4) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp miliar," tutup Irwan. [yan]

https://www.merdeka.com/peristiwa/sa...tan-pacar.html

ngeri ngeri sedap
camo87
emineminna
emineminna dan camo87 memberi reputasi
2
1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.