Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dispenserrAvatar border
TS
dispenserr
gandengan tangan bukan mahram akan didenda 50 juta
gandengan tangan bukan mahram akan didenda 50 juta

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan mengusulkan terbentuknya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan perbuatan asusila.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Imam Khozairi menyebut, raperda tersebut dimaksudkan agar citra kabupaten berjuluk Gerbang Salam ini tidak tercoreng oleh tindakan asusila oleh muda-mudi.

Raperda itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Pamekasan tahun 2020 lalu. Sudah dibahas di tingkat satu dan dua. Setelah dievaluasi oleh gubernur akan ditetapkan sebagai perda Pamekasan. Saat ini tengah dievaluasi oleh gubernur Jawa Timur.

“Dalam Islam tidak boleh, maka kita membumbui kekuatan hukum secara formal,” ucapnya.

Motivasi dari diusulkannya raperda ini, tegas Imam,tidak harus berdasar pada adanya temuan tindakan asusila. Tetapi nama Kabupaten Pamekasan yang dikenal memiliki tingkat religius yang tinggi, perlu dilindungi dengan perda.

Menurut Imam, tindakan asusila merupakan perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang berlaku. Termasuk di antara tindakan asusila, menurutnya yaitu merangkul dan bergandengan tangan dengan lawan jenis bukan mahram.

Pihak pelanggar perda ini nantinya akan dikenakan sanksi teguran dan sanksi administratif. Bahkan jika tetap tidak mengindahkan aturan yang ada, akan dipidanakan dan dikenakan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Tidak hanya kepada pelaku tindakan asusila, pemilik tempat yang menyediakan fasilitas juga akan terkena sanksi berupa teguran, sanksi administratif, penutupan sementara bahkan hingga pencabutan izin jika tempat itu merupakan tempat hiburan atau tempat usaha.

“Ketika sudah adaitu, maka Satpol PP itu sudah harus bergerak terhadap perda yang sudah dibuat,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Kusairi berjanji selalu siap menerima amanah peraturan perundang-undangan. Sebagai penegak perda, pihaknya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya.

“Selama itu perintah udang-undang, perintah negara, kami siap tegakkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, KH. Ali Rahbini berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut memperjuangkan lahirnya perda ini. Sebab menurutnya, Pamekasan merupakan kota santri dengan banyak jumlah pondok pesantren di dalamnya.

Selain itu, budaya Pamekasan menurutnya adalah budaya islami. Karenanya, seluruh masyarakat utamanya pemerintah wajib menjadikan Pamekasan bersih dari semua bentuk tindak pramuriaan. Dia berharap, segala upaya pemberantasan kejahatan dan kemaksiatan memiliki payung hukum.

“Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam rencana ini. Utamanya kepada DPRD,” ungkapnya. (ali/waw)

https://kabarmadura.id/gandengan-tan...nda-rp50-juta/

indonesia menuju dark age👍
bontakkun
l.kripac98
dungu_83rat
dungu_83rat dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.5K
26
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.