gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Perpres Investasi Miras Dicabut, Roy Suryo Tegas Menuntut Hal Ini ke Jokowi
Suara.com - Presiden Joko Widodo telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) soal investasi minuman keras. Keputusan tersebut nampaknya ditanggapi oleh Pakar Telematika Roy Suryo.

Roy Suryo seakan tidak puas dengan keputusan Jokowi yang hanya mencabut perpres soal investasi minuman keras.

Melalui akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, ia meminta Jokowi tak hanya mencabut aturan tersebut.

Menurutnya, Jokowi seharusnya tidak cukup hanya mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang investasi minuman keras (miras).

"Demi kewibawaan dan kehormatan RI-1, seharusnya tidak hanya cukup 'mencabut' Perpres No 10/2021 yang sangat amoral tersebut," cuit Roy Suryo, dikutip Suara.com.

Lebih lanjut, Roy Suryo meminta agar Jokowi juga memecat pihak-pihak yang ikut memberikan usulan terkait investasi minuman keras.

Dirinya juga meminta agar Jokowi untuk menindaklanjuti buzzer yang telah membuat gaduh masyarakat dengan segala unggahannya.

"Tetapi presiden harus memecat pihak-pihak (BPKM?) yang sudah menjerumuskan usulan sesat tersebut. Termasuk menindak buzzerRp yang sudah membuat gaduh masyarakat dengan postingan ngawur," lanjutnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.


"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," ujar Jokowi.

Perpres tersebut dicabut setelah Jokowi menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.

Sebelumnya, Jokowi sempat meneken izin investasi minuman keras di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

https://www.suara.com/news/2021/03/0...-jokowi?page=2

Mangstap.....emoticon-Recommended Seller

Bodohnya makin murni aja...emoticon-Leh Uga

Perpres aturan miras sudah ada di jaman SBY dan ente pernah jadi kader dan menteri di era tersebut.
Kini ente koar2 seolah2 ini ulah jkw.emoticon-Leh Uga

Sukro...sukro..emoticon-Leh Ugaemoticon-Wakakaemoticon-Wakakaemoticon-Wakaka
Diubah oleh gabener.edan 02-03-2021 16:16
0314
shinkutou
songosongo
songosongo dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.4K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.