ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Polri Kirim 21 Peringatan Virtual Police ke Akun Medsos Terkait Sara


Polri sudah memberikan 21 kali peringatan melalui pesan langsung (direct message) ke akun-akun media sosial diduga menyebarkan informasi terkait suku, ras, agama, dan Antargolongan (SARA).

"Per Kamis (25/2) kemarin tercatat sudah 21 peringatan disampaikan ke beberapa platfoam," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi Jakarta, Senin (1/3).

Slamet menyebutkan, pihaknya selektif dalam mengirimkan pesan langsung kepada akun-akun yang berpotensi melakukan tindak pidana berdampak SARA.

Menurut dia, postingan berbau SARA tersebut diantisipasi karena dapat memicu konflik horizontal. "Kita meminimalisir itu," kata Slamet, seperti dilansir Antara.

Upaya peringatan virtual itu merupakan bagian dari sistem kerja "Virtual Police" dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Polisi Beri 12 Kali Peringatan ke Akun-akun Medsos Hoaks

Jumlah peringatan ini merupakan penambahan dari DM yang telah dikirimkan oleh "Virtual Police" pada Rabu (24/2) lalu, sebanyak 12 DM.

Sebelumnya diberitakan, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, Dittipidsiber Bareskrim melakukan patroli siber.

Dalam SE itu, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan upaya restorative justice.

Slamet menjelaskan bahwa setiap hari Dittipidsiber Bareskrim melakukan patroli siber untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan berbau SARA.

Sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.

Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1x24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah.



extreme78
areszzjay
pilotugal2an541
pilotugal2an541 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
627
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.