- Beranda
- Berita dan Politik
Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Pesangon Full, Ini Detailnya!
...
TS
juraganind0
Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Pesangon Full, Ini Detailnya!
Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia -Pemerintah resmi memotong nilai pesangon untuk buruh atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan penyebab tertentu.
Aturan baru ini keluar dalam turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja) yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada pasal 40 ayat 2, ketentuan pesangon sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
NEXT: Perhitungan Masa Kerja
Uang Pesangon 'Disunat', Ini Rinciannya
Selanjutnya, pengusaha juga tidak boleh lupa akan uang penghargaan masa kerja, pemberiannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Adapun yang menjadi perbedaan terjadi pada besaran pesangon ketika pengusaha melakukan PHK ketika terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
"Pengusaha dapat melakukan PHK dan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2," tulis Pasal 42 ayat 2.
Pada pasal Pasal 40 ayat 1 berbunyi "dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Padahal, di Pasal 163 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha harus membayarnya dua kali lipat untuk alasan sama.
Sementara pada Pasal 43, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2.
Kemudian jika PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat 2.
Jika perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun berturut-turut maka buruh berhak mendapat uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2.
Sementara jika tutup bukan karena perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat 21.
"Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka pekerja/buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2," tulis Pasal 44 ayat 2.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ni-detailnya/2
Ok Sip
anu.ku.l dan gabener.edan memberi reputasi
2
4.1K
Kutip
38
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
669.9KThread•40.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru