Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vaklentineAvatar border
TS
vaklentine
PDIP Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Nurdin Abdullah
PDIP Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Nurdin Abdullah

PDIP Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Nurdin Abdullah

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempertimbangkan memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. "Melihat kepemimpinan beliau, masukan yang diberikan dari jajaran DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, agar partai memberikan advokasi. Untuk itu, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Hasto lewat keterangannya, Minggu (28/2/2021). Menyangkut sisa masa jabatan gubernur yang masih sekitar tiga tahun, Hasto mengatakan PDIP sama sekali tak berpikir ke arah sana. Sampai sejauh ini, Hasto mengakui mereka masih syok serta kaget karena rekam jejak Nurdin yang dinilai sangat baik. "Karena beliau rekam jejaknya kan sangat baik. Apakah ini ada faktor X yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK," tutur Hasto. Hasto mengatakan PDIP akan terus mengikuti perkembangan proses hukum terhadap Nurdin, termasuk menunggu keterangan resmi dari KPK. PDIP tidak akan mengintervensi hukum. Upaya terkait advokasi akan dilakukan menunggu keterangan secara lengkap dari KPK terlebih dahulu. KPK sebelumnya telah menetapkan Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan kontraktor sekaligus Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021. Nurdin dan Edy sebagai tersangka penerima suap. Sementara Agung, tersangka pemberi suap. Baca Juga : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Ini Respons Istana KPK menyatakan Agung memberikan uang Rp2 miliar ke Nurdin melalui Edy sebagai fee proyek yang diterimanya. Duit itu diberikan pada 26 Februari 2021. Selain itu, KPK juga menduga Nurdin menerima uang dari kontraktor lain dengan nilai total mencapai Rp3,4 miliar. Nurdin mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus suap yang menjeratnya. Dia menuding anak buahnya yakni Edy Rahmat, yang melakukan transaksi. "Ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," kata Nurdin Abdullah saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

https://m.bisnis.com/kabar24/read/20...rdin-abdullah.




Merdekaaaaa !!! emoticon-Ngamuk
0
627
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.