Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harytanoeAvatar border
TS
harytanoe
GMKI Setuju Revisi UU ITE: Kebenaran Bukan Hanya Milik Pemerintah
https://news.detik.com/berita/d-5474...m=wpm_headline


GMKI Setuju Revisi UU ITE: Kebenaran Bukan Hanya Milik Pemerintah

Jakarta -

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendukung adanya revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, penerapan UU ITE perlu dikritisi.

"Kita harus memberikan catatan kritis mengenai integrasi privasi warga dan ruang publik. Revisi UU ITE harus memperjelas perantara hukum agar menjamin etika publik, aturan yang berlaku bagi semua. Kebenaran milik semua, bukan hanya pemerintah yang menjadi penafsir tunggal seperti yang terjadi belakangan ini," ucap Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Menurut Jefri, jangan sampai ada pasal karet dalam UU tersebut, sehingga menimbulkan multitafsir.

"Revisi ini harus sampai pada poin di mana harus ada hal-hal yang terpenuhi setiap putusan, dan harus adanya parameter yang jelas, yang dapat digunakan dan dapat dijelaskan secara utuh tanpa multitafsir," kata Jefri.

Bagi Jefri, saat ini, kritik yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah seakan dinilai hoaks. Karena itu, perlu keadilan bagi semua kalangan.

"Pemerintah diharapkan bersikap tegas dalam penegakan hukum yang harus menjawab tuntutan keadilan bersama," ujar Jefri.

"Artinya UU ITE harus jadi parameter dan simpul kewarasan publik dalam membangun infrastruktur digital yang mumpuni dan punya dimensi etis dalam ruang publik bersama," katanya.

Saat ini pemerintah membentuk tim pengkaji UU ITE. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membuat kesepakatan baru terkait kontroversi UU ITE.

"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet, maka bisa diubah dan bisa direvisi," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Mahfud menuturkan revisi bisa dengan cara mencabut atau menambahkan kalimat. Selain itu, penambahan penjelasan, kata Mahfud, bisa dilakukan untuk merevisi UU ITE.

"Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," ujarnya.

Bagus untuk mencegah pelaporan kritik dari buzzer. kalau tidak direvisi sekarang, sampai puluhan tahun ke depan bisa bahaya, nanti bisa jadi thailand kita, kritik raja bisa penjara seumur hidup
alioski
selldomba
selldomba dan alioski memberi reputasi
2
819
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.