Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

geulis00Avatar border
TS
geulis00
Pengamat Hukum Pidana: Pembunuh Brutal di RM Kafe Hukumannya Harus Lebih Berat
https://elangnews.com/nasional-peris...bih-berat.html

Pelaku penembak anggota TNI di RM Kafe Cengkareng, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa) Pengamat Hukum Pidana: Pembunuh Brutal di RM Kafe Hukumannya Harus Lebih Berat

Penulis/Yayat R Cipasang/Jumat, 26 Februari 2021, 21:06 WIB
Elangnews.com, Jakarta –
 Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai kasus penembakan brutal yang dilakukan seorang anggota polisi Bripka CS hingga menewaskan tiga orang dan salah satu korbannya anggota TNI AD, memang sewajarnya dihukum berat.

“Ya, mestinya penegak hukum ada pemberatannya,” kata Fickar kepada Elangnews.com, Jumat (26/2/2021).

Kasus yang terjadi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, bukan yang pertama. Dalam penilaian Fickar ada yang lebih penting untuk segera dibenahi Polri secara holistik.

“Yang pasti ada kelemahan di pola rekrutmen personel kepolisian, terutama pada profile assesment,” kata Fickar.

Baca:  Heboh! Penangkapan 12 Oknum Polisi Diduga Pesta Narkoba


“Selanjutnya soal pengawasan atasan dan mekanisme penggunaan senjata api,” tambahnya.


Bripka CS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. CS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan diproses secara kode etik.


“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Baca:  PTDI Kirim lagi Helikopter Bell 412 EPI Pesanan Kemhan


Dalam surat telegramnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan untuk memecat Bripka SC secara tidak hormat dan diproses secara pidana. Pada bagian surat telegram juga kapolri meminta perhatian khusus terkait proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.


“Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperketat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” kata Kapolri. (Yat/Red)

taosipudan
kakekane.cell
Proloque
Proloque dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.6K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.