indopolitikAvatar border
TS
indopolitik
Sudah Tahu FPI Terlarang, Pas Diusir Polisi, Eh Munarman Malah Mancing-Mancing..
WE Online, Jakarta -
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, buka suara terkait pembubaran tim sukarelawan Front Persaudaraan Islam, saat membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, hendak dibubarkan pihak kepolisian, Sabtu (20/2).

Ia pun menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat tim sukarelawan membawa perahu karet berlogo FPI, dan mendirikan dapur umum untuk korban banjir.

Baca Juga: Mas Munarman Eks FPI Nggak Mau Lagi Tuh Komentari UU ITE, Takut Dipolisikan Katanya...

“Padahal tim Kemanusiaan kami datang bawa bantuan, buka dapur umum dan membawa tim evakuasi,” ujarnya, dilansir jpnn.com, Senin (22/2).

Menurutnya, polisi tidak memberii tahu sukarelawan untuk melepas logo FPI versi baru agar bisa membantu evakuasi.

Baca Juga: Lagi Bantu Korban Banjir, Relawan FPI Diusir Polisi, Munarman Langsung Bereaksi...

“Kenapa dilarang-larang atribut FPI? Kan itu Front Persaudaraan Islam. Tidak ada larangan terhadap FPI yang Persaudaraan,” terang dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan sukarelawan FPI selalu membantu korban bencana atas nama kemanusiaan.

Karena itu, ia pun menyesalkan tindakan aparat terhadap aksi sukarelawan.

“Yang menghalangi relawan kemanusiaan bekerja untuk kemanusiaan tentu adalah makhluk kebinatangan, terlepas siapa pun dia,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan bahwa FPI yang dibubarkan pihaknya di Cipinang Melayu sangat identik dengan FPI versi lama. "Mau persaudaraan mau apa mereka masih pakai FPI kok FPI lama itu, tidak ada itu, yang dipakai kaus, yang dipakai di perahu, dipakai di jaket pelampungnya FPI, mau FPI Persaudaraan mau mereka berdalih FPI apa saja tidak boleh menurut saya gitu," tegasnya.

Diketahui sebelumnnya, pemerintah dengan resmi membubarkan FPI per 30 Desember 2020.

Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Sumber

Mau persaudaraan mau apa mereka masih pakai FPI kok FPI lama itu, tidak ada itu, yang dipakai kaus, yang dipakai di perahu, dipakai di jaket pelampungnya FPI, mau FPI Persaudaraan mau mereka berdalih FPI apa saja tidak boleh!!!
Crotaftermeting
areszzjay
petani.syusyu
petani.syusyu dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.