Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kafir.as.leaderAvatar border
TS
kafir.as.leader
PNS Bisa Cuti Banjir Sebulan dan Digaji Penuh, Ini Syaratnya


Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan cuti maksimal 1 bulan jika terkena dampak bencana alam seperti banjir.

Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan cuti maksimal satu bulan yang bisa didapatkan oleh PNS tersebut masuk dalam kategori cuti karena alasan penting.

Aturan mengenai tata cara cuti PNS diatur di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Dalam aturan itu, kata Paryono meskipun PNS diperbolehkan mendapatkan cuti maksimal 1 bulan, namun PNS bisa mendapatkan gaji penuh.

"Gaji tetep (full), tapi kalau tunjangan kinerja biasanya dipotong," jelas Paryono kepada CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).

Kendati demikian, dalam bleid Peraturan BKN Nomor 24/2017 disebutkan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

"Penghasilan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS," tulis bleid tersebut dikutip CNBC Indonesia.

PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam bisa mengajukan cuti karena alasan penting, dengan melampirkan surat keterangan paling rendah atau minimal dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

Berikut cara pengajuannya:

Pertama, PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Sekaligus melampirkan surat keterangan minimal dari Ketua RT.

Kedua, permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir yang berlaku.

Apabila pejabat yang berwenang memberikan cuti tidak juga memberikan keputusan, bisa diserahkan keputusannya sementara kepada pejabat yang tertinggi lainnya. Ketiga, PNS pun berhak mendapatkan cuti, dengan waktu maksimal 1 bulan.

"Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan
penting," seperti dikutip bleid Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Pemberian izin sementara tersebut kemudian harus diberikan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-ini-syaratnya
0
497
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.