Chikashi.MasudaAvatar border
TS
Chikashi.Masuda
Kader PDIP Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Bansos


Candra Yuri Nuralam • 21 Februari 2021 06:23
 
 https://www.medcom.id/nasional/hukum/gNQ5mGON-kader-pdip-kembalikan-uang-terkait-kasus-korupsi-bansos
 



Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti pada Jumat, 19 Februari 2021. Akhmat mengembalikan uang ke KPK.
 
"Akhmat didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Februari 2021.
 
Ali enggan merinci jumlah uang yang dikembalikan Akhmat. Dia juga enggan membeberkan waktu saat uang itu diterima Akhmat.




Namun, KPK menduga uang yang dikembalikan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. "Diduga diterima dari tersangka JPB (mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara) melalui perantaraan pihak lain," ujar Ali.
 
Ali enggan membeberkan pihak lain yang menjembatani pemberian uang dari Juliari ke Akhmat. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.
 
Baca: Suap Bansos Diselisik Lewat Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal
 
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
(AZF)



nomorelies
noiss.
noiss. dan nomorelies memberi reputasi
2
1K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.