khloekarmikeAvatar border
TS
khloekarmike
Gus Palsu di Malang Tipu Warga Bisa Cepat Naik Haji, Uang Penipuan Dipakai Sewa PSK


MALANG – Bermodal baju koko, sarung hingga songkok, gus palsu asal Kabupaten Malang ini berhasil menipu orang yang berniat menunaikan ibadah haji.
Pria bernama Eko Supriyanto (40), warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis melakukan aksi penipuannya dengan mengaku sebagai gus yang memiliki pondok pesantren di Martapura, Kalimantan Selatan. 

Kepada korbannya, Eko mengaku bernama Gus Juan Penatas dan menjanjikan korbannya bisa berangkat haji dengan cepat, asalkan membayar belasan juta Rupiah.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan, aksi penipuan Eko bermula saat dirinya tengah memijat seseorang, lalu mengaku dapat mengobati serta memberangkatkan haji dengan cepat.

Guna melancarkan dan menyakinkan korbannya, Eko sengaja memakai pakaian muslim lengkap dengan sarung dan songkok, serta memperkenalkan sebagai Gus Juan Penatas yang memiliki Ponpes di Martapura, Kalimantan Selatan.
"Modus penipuannya, tersangka ini mengaku bisa mengobati penyakit dan mampu mempercepat keinginan korban untuk menunaikan haji lebih cepat, karena ia mengaku mempunyai teman di Kementerian Agama," ungkap Hendri Umar, saat memimpin rilis di Mapolres Malang, Jumat (19/2/2021).

Untuk bisa berangkat haji cepat, korban harus memberikan uang Rp10-20 juta kepadanya. "Salah satu korbannya ada yang meminta pertolongannya agar istrinya bisa menunaikan haji bersamanya pada tahun 2025. Tersangka menyanggupi dengan syarat imbalan sebanyak Rp10 juta," tuturnya.

Padahal, pelaku sebanarnya tidak benar-benar mempunyai teman di Kementerian Agama. "Ia sempat berpura-pura menelefon teman yang disebutnya itu. Padahal, saat itu handphone-nya sebenarnya mati," kata Handri.
Ironisnya, uang hasil penipuan itu bukan untuk mengurus keberangkatan haji para korbannya. Sebaliknya digunakan untuk menyewa PSK.

"Untuk wilayah Kabupayen Malang korbannya sebanyak 5 orang. di daerah luar Malang, pelaku ini juga melakukan penipuan, dengan modus operandi yang berbeda," pungkas Hendri.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

[url]https://news.okezone.com/read/2021/02/20/519/2365176/gus-palsu-di-malang-tipu-warga-bisa-cepat-naik-haji-uang-penipuan-dipakai-sewa-psk?page=2 [/url]

PENIPU emoticon-Blue Guy Bata (L)
scorpiolama
kakekane.cell
HadesManes
HadesManes dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.7K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.