perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Megaskandal Asabri Rp23 T, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru


Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PTAsabri (Persero) periode 2012-2019.

Sebelumnya Kejagung sudah lebih dahulu menetapkan delapan tersangka atas kasus ini pada Senin 2 pekan lalu (1/2/2021).

"Hari ini tim penyidik Jampidsus telah memeriksa satu orang saksi inisialnya JS dan dimulai pukul 10.00 WIB dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini tersangka ke-9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, yang disiarkan live melalui akun Instagram Kejaksaan Agung, Senin malam (15/2/2021).

Menurut dia, Tersangka JS ini selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship adalah pihak swasta yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.

Jimmy adalah tersangka baru yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Selaku pihak swasta yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Jadi tersangka ini tersangka pertama dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi Asabri," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 6 Maret mendatang. "Sampai 6 Maret di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK," katanya.

Jimmy disangkakan melanggar pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jimmy juga dijerat Pasal 3 UU TPPU atau kedua Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


link


Jimmy adalah tersangka baru yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Selaku pihak swasta yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Jadi tersangka ini tersangka pertama dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi Asabri," katanya.
selldomba
selldomba memberi reputasi
1
811
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.