Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bgv.memberAvatar border
TS
bgv.member
Pengamat Soal Perpres Vaksinasi: Bernegara Lindungi Rakyat, Bukan Mengancam
Suara.com - Pengamat politik dari Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, memberikan sorotan soal aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang mengancam rakyat tidak mendapat bantuan sosial jika menolak vaksin Covid-19.

Pangi menuturkan, jika negara bersifat memaksa dengan mewajibkan masyarakat untuk divaksin perlu juga memperhatikan hak-haknya. Menurutnya, rakyat tidak boleh diancam atau ditekan dengan regulasi.

"Negara bersifat memaksa, lewat aturan dan regulasi namun jangan lupa ada hak warga negara yang harus dilindungi, rakyat tidak boleh ditekan dan diancam-ancam, karena kita bernegara tujuannya adalah melindungi rakyat, bukan malah dikit-dikit mau memenjarakan rakyat, ini selera usang," kata Pangi saat dihubungi Suara.com, Senin (15/2/2021).

Pangi kemudian mengajak untuk mengkomparasi aturan soal vaksinasi dengan aturan yang di negara-negara lain. Menurutnya, tak ada aturan vaksinasi yang mengancam dengan denda dan pidana jika masyarakat menolak.

"Apakah ada kayak model di Indonesia ada perpres denda dan pidana bagi masyarakat yang menolak vaksin? Setahu saya aturan ini hanya di Indonesia, di negara lain saya pikir nggak ada, namun silakan di koreksi saja kalau salah," tuturnya.

Ia mengatakan, sebagai negara seperti Indonesia seharusnya memberikan pencerahan kepada rakyatnya. Bukan justru menakut-nakuti rakyat dengan ancaman.

"Kalau aturan sudah dibuat, mau apa lagi? Pemerintah memang berkuasa, khawatirnya sesuka hati mengatur rakyat, memaksa vaksin itu niatnya baik, tapi kalau untuk kebaikan maka ikut saja," tandasnya.

Perpres Vaksin

Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.

Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu (13/2), jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.

https://www.suara.com/news/2021/02/1...ngancam?page=4

Hmmm..narasi orang ini dan wakil dpr yg sok bijak, sesungguhnya ingin melihat bangsa ini makin terpuruk ke jurang kehancuran ekonomi.
Herd immunity lagi di kejar target agar bangsa ini bisa kembali membangkitkan ekonominya.
Bagaimana menyakinkan orang2 yg sudah teracuni oleh pikiran bahwa ini vaksin ada chipnya,dari china,mengandung bahan tidak halal.
Imunisasi saja masih ada yg menolak.
Sungguh aneh pola pikiran kalian ini,seakan2 hidup dalam goa dan tidak melihat realita sebagian masyarakat gimana pola pikirnya.
Ini darurat kondisinya.
Sudah banyak nyawa melayang,sudah banyak orang2 putus kerja.
Mau tunggu sampai kapan dan berharap segolongan orang yg jelas2 menolak di vaksin.
Liat lah realita dan kenyataan yg ada.
Liat urgensinya...
Kagak usah lagi sopan santun dan tetek bengek yg tidak bermanfaat di jalankan terus.
emoticon-Blue Guy Bata (L)emoticon-Blue Guy Bata (L)



ane suguhkan data jelas bahwa vaksinasi massal wajib di lakukan agar bisa memutuskan penyebaran koronak di indonesia.
Ane sangat berharap presiden jokowi dan jajarannya tetap tegar menghadapi orang2 yg jelas2 nol besar membantu pemulihan bangsa ini dari virus covid19.
Sehari2 hanya omong kosong saja yg mereka lakukan.
Padahal masyarakat sudah bersabar dalam jeritan kehidupan.emoticon-Marah

Bata yakkemoticon-Marah
Diubah oleh bgv.member 15-02-2021 14:32
wongtukul
warbound
warbound dan wongtukul memberi reputasi
0
873
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.