Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

netral.newsAvatar border
TS
netral.news
Mirip Jiwasraya,Kejagung Periksa 8 Orang Diduga Korupsi 20 Triliun BPJS Tenagakerjaan
Merdeka.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kejaksaan Agung menaksir kerugian BPJS Ketenagakerjaan akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di perusahaan itu dapat mencapai Rp20 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mereka yang diperiksa yakni RP selaku PIC PT Bahana TCW Investment Management, EAE selaku Direktur PT Bahana Sekuritas dan ES selaku PIC PT Danareksa Sekuritas.

"Selanjutnya RS selaku Direktur PT Panin Asset Management, AA selaku Deputi Direktur Bidang Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan Januari 2018 s/d November 2018 (Direktur Keuangan dan Umum Anak Perusahaan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan," kata Eben dalam keterangannya, Rabu (10/2) malam.

"TP selaku Deputi Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan, UH selaku Asisten Deputi Bidang Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan dan PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukannya ini untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti atas perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pada Senin (18/1), Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah dokumen diamankan. Penanganan kasus itu berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Lihat juga: Buruh Duga 2 Borok Investasi di BPJS Ketenagakerjaan

Dalam kasus ini belum ada tersangka yang dijerat penyidik Kejaksaan Agung. Selain itu, jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut pun belum rampung dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono meyakini dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa PT Asuransi Jiwasraya kala itu.

"Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia [perusahaan] punya duit, investasi keluar," kata Ali kepada wartawan.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelasnya.

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.
seher.kena
seher.kena memberi reputasi
1
1.2K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.