- Beranda
- Berita dan Politik
Ridho Rhoma Di Tahan Kembali Dalam Kasus Narkoba Di Rutan
...
TS
Fenita02
Ridho Rhoma Di Tahan Kembali Dalam Kasus Narkoba Di Rutan
Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok. Penahanan dilakukan lantaran Ridho kembali terjerat kasus narkoba.
Ridho Rhoma ditangkap aparat Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok terkait kepemilikan tiga butir ekstasi. Polisi menemukan tiga pil narkoba itu dari dalam bungkus rokok yang ada di kantong Ridho Rhoma.
"Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebungkus rokok berisi tiga butir ekstasi," kata Yusri, Senin (8/2/2021).
Yusri mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayahnya terkait peredaran narkoba. Informasi itu kemudian dikembangkan ke Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.
"Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhammad Ridho Rhoma dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ubingaskus dan 5 lainnya memberi reputasi
-4
653
7
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.2KThread•45.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya