Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nisanfillah.comAvatar border
TS
nisanfillah.com
Mulai Tahun 2021 Jabatan Guru Tidak Lagi PNS Melainkan Sebagai PPPK
Mulai Tahun 2021 Jabatan Guru Tidak Lagi PNS Melainkan Sebagai PPPK


Beberapa hari yang lalu ada berita dan info yang beredar, yang menyatakan bahwa Seorang Guru tidak bisa lagi menjadi PNS tahun depan, melainkan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat terutama para guru.

Keputusan pemerintah untuk menutup jalur PNS bagi guru ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengumuman tersebut yaitu mulai tahun 2021 guru tidak bisa lagi menjadi PNS dan akan dialihkan statusnya menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Keputusan tersebut telah disepakatai oleh BKN, KEMENDIKBUD, dan Menteri PANRB.

Peraturan tersebut dibuat dikarenakan distribusi guru yang tidak terkendali dan tidak teratur. Banyak guru dengan status PNS yang setelah beberapa tahun mengabdi dan mengajar disuatu daerah meminta untuk dipindah tugaskan ke daerah lain. Karena latar belakang tersebutlah pemerintah membatasi dan menutup jalur PNS untuk guru. Latar belakang tersebut sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

"Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/12/2020) yang penulis kutip dari Kabar24.bisnis.com.

1. Pendapatan atau Upah Guru PPPK
Perubahan perekrutan guru PNS menjadi PPPK memberikan kabar baik dan buruk bagi para guru honorer yang ingin memperbaiki taraf hidup dan juga menjamin kesejahteraannya. Kabar baik bagi guru honorer dengan status PPPK ini yaitu upah atau gaji akan sama dan setara dengan PNS. Kemudian, kabar buruknya yaitu walaupun status guru PPPK upah setara PNS, akan tetapi guru dengan status PPPK tidak akan menerima uang pensiunan seperti PNS. Hal tersebut disampaikan oleh Paryono, PLT Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, saat dihubungi oleh Tempo, Kamis, 31 Desmber 2020, yang penulis kutip dari website Tempo.Co.

“Penghasilan PPPK setara dengan PNS, tapi tidak mendapatkan uang pensiunan setelah berhenti bekerja,”.

2. Penerapan PPPK Menuai Penolakan dan Protes
Terkait penerapan formasi guru yang semula PNS menjadi PPPK menuai kritikan keras dari beberapa pihak dan salah satunya yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesi). PGRI menjadi salah satu pihak yang sangat memprotes terkait penerapan PPPK ini. Menurut PGRI penerapan formasi guru yang hanya menjadi PPPK adalah suatu diskriminasi terhadap profesi guru, karena dengan adanya penutupan formasi PNS untuk guru, maka guru hanya bisa bekerja dengan status kontrak dan tidak ada jaminan uang pensiunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, beliau mangatakan “Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya enggak ada diskriminasi,” Begitu kurang lebih apa yang diungkapkan oleh Unifah Rosyidi, saat diwawancarai oleh Tempo, Kamis, 31 Desember 2020, yang sumbernya penulis kutip dari website Tempo.Co.

Kemudian, beliau memberikan sebuah statement bahwa akan lebih baik dan bijak lagi apabila pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka dua jalur formasi untuk guru yaitu jalur PNS dan juga PPPK. Menurut beliau dengan membuka jalur PPPK dapat memberikan kesempatan dan juga peluang bagi guru honorer diangkat menjadi pegawai dengan usia 35 tahun keatas. Sedangkan jalur atau formasi CPNS akan memberikan kesempatan kepada para lulusan dan sarjana pendidikan untuk menjadi PNS.

3. Peluang Guru Honorer Menjadi PPPK
PPPK (Pegawai Pemrintah dengan Perjanjian Kontrak) memberikan angin segar kepada para guru honorer untuk memperbaiki dan mengangkat taraf hidupnya. Hal tersebut seperti yang dibahas sebelumnya di atas bahwa PPPK nantinya akan mendapatkan upah atau gaji yang setara dengan PNS, kendatipun tidak mendapatkan uang pensiun.

Tentu hal tersebut membuat para guru honorer senang, ya seperti yang diketahui bahwa guru honorer saat ini hanya diberikan upah sekitar Rp. 500.000 selama satu bulan untuk sekolah-sekolah negeri, dan untuk sekolah-sekolah swasta atau dibawah naungan yayasan biasanya gaji akan lebih tinggi. Admin akan fokus pada pendapatan guru honorer yang hanya Rp. 500.000 sebulan ini.

Sobatku, coba kita bayangkan dengan upah segitu dan dengan jam kerja yang kadang seharian full apakah layak untuk guru yang mana sangat berjasa dalam mewujudkan tujuan Kemerdekaan Indonesia yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Mencerdaskan anak Bangsa, dan lainnya.."? Tentu dengan upah tersebut tidak layak untuk seorang guru. Guru haruslah disejahterakan hidupnya, dijamin kehidupannya, dan diberikan balas jasa yang layak dengan upah yang sepadan, agar pendidik dalam mengajar juga menjadi tambah semangaat.!

Oleh sebab itu, dengan adanya PPPK ini yang mana upahnya setara dengan PNS akan memberikan tambahan semangaat kepada para guru, kendatipun tanpa uang pensiunan. Dan semua guru Honorer berpeluang sangat besar menjadi PPPK karena tidak ada lagi prioritas, jadi siapapun yang mendaftar dan lulus akan menjadi PPPK.

Kemendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan "Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," Rabu (25/11). Sumber penulis kutip dari merdeka.com.



Demikian artikel yang dapat disajikan penulis ataupun admin nisanillah.com, mohon maaf jika ada kekeliruan atau kesalahan. Semoga bermanfaat khususnya bagi penulis dan sobat pada umumnya.

BACA JUGA : Strategi Pembelajaran Yang Dapat Guru Terapkan Untuk MAPEL Akidah Akhlak
jlamp
jlamp memberi reputasi
1
861
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Civitas Academica
Civitas AcademicaKASKUS Official
3KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.