Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

riaayuoktAvatar border
TS
riaayuokt
Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro
Pemerintah pusat memutuskan kembali untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tujuh provinsi dengan beberapa wilayah kabupaten/kota yang menjadi prioritas.

Penekan pada tingkat RT/RW


Wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa-Bali masih tetap sama dalam PPKM sebelumnya. Empat kriteria tersebut, yaitu:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Namun yang membedakan PPKM berbasis mikro ditambah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT.

Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.

1. Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.

2. Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari. Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.

3. Kriteria zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspek dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir.

Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yaitu:

- Menemukan kasus suspek pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.


Bekerja di kantor diperlonggar

Perbedaan yang juga terlihat mencolok adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.

Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas penuh perkantoran.

Sedangkan 75 persen lainnya diminta untuk melakukan kegiatan perkantoran dari rumah. Pada PPKM berbasis mikro, aturan tersebut diperlonggar.


Kini WFO bisa mencapai 50 persen dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50 persen. Restoran dan mal dapat kelonggaran Hal yang sama juga terlihat dari kapasitas maksimal pengunjung restoran atau tempat makan dan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Sebelumnya restoran hanya diperkenankan menerima pengunjung yang hendak makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas. Kini restoran bisa melayani 50 persen dari kapasitas tempat mereka.

Sedangkan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall diperpanjang satu jam dari semula, tutup pukul 20.00 menjadi 21.00

Sumber : kompas.com
Penulis : Ria Ayu Oktavia
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

kokbasi.co.id
yogirakasiwi
yogirakasiwi dan kokbasi.co.id memberi reputasi
0
535
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.7KThread4.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.