Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ikardusAvatar border
TS
ikardus
Kemenkes Soal Insentif Nakes Dipangkas: Kami Memperluas Sasarannya
Kemenkes Soal Insentif Nakes Dipangkas: Kami Memperluas Sasarannya

Liputan6.com, Jakarta Terjadi perubahan besaran terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun ini dibandingkan kenaikan tahun 2020. Insentif nakes tercatat lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya hingga 50 persen.

Besaran nilai insentif nakes termaktub dalam surat Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021. Adapun insentif diberikan mulai Januari 2021 hingga Desember 2021.

Penetrasi Asuransi Rendah, Masyarakat Indonesia Rentan Terhadap Berbagai Risiko

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan tentang insentif nakes  yang turun.

Dia mengatakan jika insentif nakes untuk Tahun Anggaran 2021, sebenarnya bukan mengurangi insentif, tapi justru memperluas cakupan penerima insentif. Artinya, tidak hanya akan diberikan kepada tenaga kesehatan.

"Kita punya back office lainnya, seperti tenaga penunjang yang bekerja memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19. Jadi, kami sebenarnya memperluas insentif tenaga kesehatan. Artinya ada pengurangan insentif tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah ada pada tahun 2020," kata Nadia,  saat dialog Tata Kelola Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seperti dikutip Kamis (4/2/2021).

Nadia menambahkan, cakupan insentif pada Anggaran Tahun 2021 diperluas, termasuk tenaga penunjang. Seperti sopir ambulans atau pengurus jenazah.

"Jadi, kami sebenarnya memperluas sasaran insentifnya, yang berarti ada pengurangan insentif tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah ada pada Anggaran Tahun 2020," tutur dia.

Walaupun begitu, keputusan resmi mengenai insentif nakes untuk Anggaran Tahun 2021 masih tahap pembahasan.

Dalam salinan surat Menteri Keuangan bernomor S-65/MK.02/2021 yang beredar, berikut ini rincian insentif tenaga kesehatan, PPDS, dan santunan kematian:

1. Dokter spesialis Rp7,5 juta

2. Peserta PPDS Rp6,25 juta

3. Dokter umum dan gigi Rp5 juta

4. Bidan dan perawat hanya memperoleh Rp3,75 juta

5. Tenaga kesehatan lainnya hanya mendapat Rp2,5 juta

6. Santunan kematian per orang Rp300 juta

Melihat salinan surat di atas, ada penambahan pemberian insentif kepada PPDS pada Tahun 2021. Sebagai perbandingan, berikut ini Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada Tahun 2020:

1. Dokter spesialis Rp 15 juta

2. Dokter umum dan gigi Rp 10 juta

3. Bidan dan perawat Rp 7,5 juta

4. Tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta

https://www.google.com/amp/s/m.liput...uas-sasarannya
0
373
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.