Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFaries3.0Avatar border
TS
LordFaries3.0
Insentif Nakes Disunat, Netizen Bandingkan dengan Bayaran Buzzer

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas besaran insentif nakes untuk 2021 ini akan mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan tersebut.

Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Beragam reaksi netizen dikeluarkan saat Pemerintah memutuskan pemotongan insentif tenaga kesehatan. Adapun, netizen mengkritik dan meyanyangkan pemerintah memotong insentif tenaga kesehatan. Pemotongan ini menjadi trending topic dam bertengger di posisi ketiga.

Salah satunya netizen yang menyebut tenaga medis hanya dapat pepesan kosong.

"Yg buzzer dpt Ferarri dan nakes cuma dpt pepesan kosong," tulis akun @sean82

Lalu ada netizen yang menimai masuk rezim rasa babershop

Dana Bansos dipangkas, Insentif Nakes dipangkas, Rezim rasa Barbershop," tulis akun @abdrachim12.

Selain itu ada netizen yang menilai otak pemerintah seprtti warumg padang.



" BajeRp disewa sampai bisa beli perari Sementara gaji guru honorer ada yg memprihatinkan Insentive nakes yg nanganin kopit dipotong setengahnya.. Di wakanda otak berharga hanya di warung padang. Makanya ada save2an abujanda.. Emang tulul itu sengaja dipiara," tulis akun @ocee_me08

Sebagai informasi, berikut insentif tenaga kesehatan untuk Dokter Spesialis sebesar Rp7.500.000, lalu Peserta PPDS sebesar Rp6.250.000, serta dokter umum dan gigi mendapatkan Rp5.000.000, sedangkan Bidan dan Perawat mendapatkan insentif Rp3.750.000 lalu tenaga kesehatan hanya mendapatkan Rp2.500.000. Sementara untuk insentif kematian sebesar Rp300.000

Aturan itu berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19.

https://economy.okezone.com/read/202...bayaran-buzzer

Pasukan garis depan dipotong bayarannya?
Diubah oleh LordFaries3.0 04-02-2021 08:38
seher.kena
muhamad.hanif.2
yfel
yfel dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.