Cisco3687Avatar border
TS
Cisco3687
SKB 3 Menteri 6 Keputusan Utama Pakaian seragam Di Sekolah Negeri
KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan SKB 3 Menteri. Menurut Nadiem, penerbitan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menurut Nadiem, penerbitan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Di dalam SKB 3 Menteri, Nadiem mengungkapkan ada 6 keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri. "Bila tidak dipatuhi, maka akan ada beberapa sanksi yang akan diberikan," ucap Nadiem, seperti ditulis Kamis (4/2/2021). 
Berikut 6 keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri yang telah diputuskan oleh tiga menteri: 
1. SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan. 
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Wali Kota. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Gubernur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi. 
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Nadiem menekankan, untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran di sekolah negeri, maka bisa menghubungi seperti di bawah ini: 
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C, Lantai Dasar, Jalan. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270. 
- Pusat Panggilan 177. Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/. Email: pangaduan@kemdikbud.go.id
- Portal Lapor: http://kemdikbud/lapor.go.id/. 
Nadiem mengharapkan masyarakat harus terlibat dalam memantau keputusan SKB 3 Menteri ini. Baca juga: Menag Miliki Banyak Data Kasus Seperti SMKN 2 Padang "Dengan begitu keputusan SKB tiga menteri bisa berjalan lancar. Jadi masyarakat harus terlibat, baik orangtua, murid, dan guru," ujar Nadiem.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SKB 3 Menteri: 6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/04/091604671/skb-3-menteri-6-keputusan-utama-pakaian-seragam-di-sekolah-negeri?page=all#page2.
Penulis : Dian Ihsan
Editor : Dian Ihsan

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L



muhamad.hanif.2
madjoeki
madjoeki dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
1K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.