Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
PNA Bersikeras Pilkada Aceh Digelar 2022: Dasarnya UU Pemerintahan Aceh
PNA Bersikeras Pilkada Aceh Digelar 2022: Dasarnya UU Pemerintahan Aceh

Banda Aceh - Partai Nanggroe Aceh (PNA) bersikeras Pilkada Aceh harus digelar pada 2022. PNA mengatakan dasar Pilkada Aceh adalah UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"PNA sepakat dengan tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2022, sebagaimana yang sudah dirumuskan oleh KIP Aceh," kata Sekjen PNA Miswar Fuady kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Dia menyebut koordinasi antara Pemprov Aceh, DPR Aceh dengan pemerintah pusat dilakukan bersifat teknis bukan soal boleh tidaknya Pilkada Aceh digelar 2022. Dia mengatakan dasar pelaksanaan Pilkada di Aceh adalah UU Pemerintahan Aceh.

"Dasar pelaksanaan Pilkada di Aceh UUPA, bukan koordinasi dengan pusat. Yang dikoordinasi itu bersifak teknis, bukan normatif boleh tidaknya pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam pasal 65 ayat 1 UU Pemerintahan Aceh disebutkan 'Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil'. Gubernur Aceh saat ini merupakan Gubernur yang terpilih pada Pilkada 2017 sehingga masa jabatannya berakhir pada 2022.

Miswar mengatakan PNA juga sudah bersiap menjelang Pilkada 2022. PNA, katanya, sudah menyiapkan nama bakal calon kepala daerah yang bakal diusung.

"PNA sudah siap menghadapi Pilkada 2022 dan sudah ada beberapa sosok internal dan eksternal yang akan diusung PNA sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Miswar.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh sebelumnya sepakat menggelar Pilkada Aceh tahun 2022. Tahapan Pilkada dimulai April 2021 dan pencoblosan 17 Februari 2022.

"KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sudah menggelar rapat pleno tahapan Pilkada Aceh tahun 2022. Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut," kata Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri kepada wartawan, Rabu (20/1).

Untuk diketahui, saat ini DPR tengah menggodok revisi UU Pemilu. Dalam draf revisi tersebut, Pilkada Serentak akan digelar pada 2022. Rencana itu pun kemudian menjadi polemik.

Enam fraksi di DPR, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, PKB, dan PAN, menginginkan pilkada serentak digelar pada 2024. Sementara itu, PD, PKS, dan NasDem menginginkan pilkada digelar pada 2022.

SUMBER

Nah.. mungkin anies bisa nyalon dulu jadi gubernur aceh sambil nunggu pilpres 2024.. walaupun ane warga dki tapi ane sangat mendukung lho kalo beliau mau membahagiakan warga aceh.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 02-02-2021 07:39
Bgssusanto88
realhoax
Sadhunter
Sadhunter dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.5K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.