kinonotabi
TS
kinonotabi
Transaksi Dinar Dirham di Pasar Muamalah Depok Dilaporkan
Jakarta, CNN Indonesia --



Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan melaporkan keberadaan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham. Laporan dibuat ke Kecamatan Beji dan Satpol PP Kota Depok.
"Tapi sudah dilaporkan secara berjenjang ke kecamatan dan Satpol PP kota untuk tindakan lebih lanjut," kata Zakky kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).

Zakky mengaku baru mengetahui informasi tersebut pada Rabu (27/1) lalu. Menurutnya, kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait aktivitas di pasar tersebut.

Dia menyebut Pasar Muamalah beroperasi setiap Minggu per dua pekan sekali di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.

Menurutnya, setiap transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham. Pasar tersebut menjual sejumlah barang seperti sendal nabi, parfum, makanan ringan, madu, hingga pakaian.
"Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar dan dirham," kata Zakky.
Lebih lanjut, Zakky mengatakan bahwa Zaim sempat meminta warga sekitar tak merasa terganggu dengan aktivitas Pasar Muamalah.
"Tadi telah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh intel dari kejaksaan didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan, sementara masih menunggu arahan pihak berwenang," ujarnya.

Sementera Bank Indonesia (BI) menegaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ia menuturkan Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.
"Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).
(thr/fra) 


sauce : https://www.cnnindonesia.com/nasiona...pok-dilaporkan

------------------------------------------------------------------------------------------------------
ya akhi ya ukhti setelah kita beli di fasar fake dirham & dinar jangan lufe beli juga rumah di kamfung turki ... niscaya farokah ente2 pade jamaah defok yg makannya selalu fake tangan qhanan

Diubah oleh kinonotabi 29-01-2021 04:23
scorpiolamaN96viniest
viniest dan 21 lainnya memberi reputasi
18
11.2K
244
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.