valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly H.: Kebangetan Juga


JAKARTA - Nasib Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 hingga saat ini belum jelas dilaksanakan atau tidak. Sinyalemen Pilkada 2022 ditiadakan demi mengganjal Anies Baswedan pun muncul.

Diketahui, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan tidak akan ada Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 baru akan menggelar pilkada pada November 2024, seusai Pilpres 2024.

Namun, aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 itu bisa saja berubah jika ada aturan lain yang mengatur tentang Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. DPR RI saat ini sedang membahas RUU Pemilu yang juga mengatur tentang Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.

Sejumlah partai sudah bersikap soal Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Misal, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tetap digelar. Hal ini agar pemerintah daerah (pemda) yang masa jabatan pimpinannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 itu bisa bekerja optimal

"Kita setuju Pilkada 2022 dan 2023 dijalankan kembali dan diteguhkan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Senin (18/1/2021).

Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pemilihan kepala daerah di 2022 itu tidak hanya digelar di DKI Jakarta. Ada pilkada di tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

"Jadi kalau mengorbankan ini ( Pilkada 2022 ) hanya untuk seorang Anies Baswedan , hanya untuk mengganjal Anies Baswedan, menurut saya kebangetan juga," ujar Refly dikutip SINDOnews, Senin (25/1/2021) dari video berjudul 'SSST! PENDUKUNG ANIES, 2022 TETAP BAKAL ADA PILKADA!!' yang tayang di Channel YouTube Refly Harun.

https://nasional.sindonews.com/read/...uga-1611550866

Padahal pilkada serentak 2024 itu udah d atur UU pilkada tahun 2016.. Saat itu anies pun statusnya belum jadi cagub.. bahkan anies belum d pecat jokowi dari jabatan menteri saat UU pilkada itu d sahkan DPR.. emoticon-Malu (S)

Kok bisa2nya seorang ahli hukum tata negara beropini kaya gitu ??.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 26-01-2021 12:40
jims.bon007
aripmaulana
ATR42
ATR42 dan 31 lainnya memberi reputasi
32
4.3K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.