Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indpolitikAvatar border
TS
indpolitik
YLBHI Nilai Perpres Esktremisme Berpotensi Salah Tafsir


Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Perpres Nomor 7 tahun 2021 yang diteken Jokowi berpotensi menimbulkan bahaya di kehidupan masyarakat.

Terutama mengenai pelibatan masyarakat untuk melaporkan kalangan yang diduga terlibat dalam kegiatan ekstremisme ke kepolisian.

"Kami lihat ada kecenderungan pelibatan masyarakat artinya kriteria (ekstremisme) enggak jelas ya. Kalau terorisme kan jelas," kata Asfin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (17/1).

Asfin mengatakan undang-undang tentang ormas sudah mengatur bahwa ormas tidak boleh bertindak seperti penegak hukum. Akan tetapi, menurutnya, pelibatan masyarakat dalam perpres ini justru bertolak belakang.

"Masyarakat akan bergerak sesuai dengan definisi di kepalanya masing-masing. Ada definisinya saja mereka sering menafsirkan berbeda makanya dilarang oleh Undang-undang Ormas. Apalagi, ini tidak ada (definisinya)" tambahnya.

Senada dengan Asfin, peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyatakan bahwa tidak adanya definisi mengenai ekstremisme melahirkan subjektivitas dari individu atau kelompok.

Mereka jadi menafsirkan sendiri siapa yang ekstremis dan siapa yang tidak. Imbasnya, muncul stigmatisasi terhadap kelompok tertentu yang belum tentu salah.

Rivan menilai tujuan polisi masyarakat sejatinya untuk membantu polisi agar tak terlalu kaku menjadi alat negara. Namun, dalam hal ekstremisme diperlukan kehati-hatian

Sebab, berpotensi disalahgunakan untuk membungkam individu atau kelompok tertentu.

"Pemolisian masyarakat dalam hal ini harus betul-betul hati-hati dalam pelaksanaannya. Karena berdasarkan catatan di atas, berpotensi menimbulkan konflik horizontal" tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Perpres No.7 tahun 2021 pada Rabu (6/1). Perpres tersebut mengatur sejumlah program pelaksanaan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada pada terorisme.

Salah satu program yang tercantum yakni melatih masyarakat untuk melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pelaporan dalam menangkal ekstremisme.

Sumber: https://m.cnnindonesia.com/nasional/...i-salah-tafsir
the.commandos
scorpiolama
scorpiolama dan the.commandos memberi reputasi
2
1K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.