aulieaAvatar border
TS
auliea
Polri: Habib Rizieq Sempat Positif Corona tapi Ngaku Sehat Walafiat

Polri mengungkap Habib Rizieq Shihab sempat dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 berdasarkan hasil tes swab beberapa waktu lalu. Namun, kata Polri, saat itu Habib Rizieq mengaku dalam keadaan sehat walafiat.

"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (COVID-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Selasa (12/1/2020).

Andi menuturkan Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong saat yang bersangkutan mengumumkan dalam keadaan sehat walafiat. Pengumuman Habib Rizieq dalam keadaan sehat walafiat, kata Andi, diumumkan melalui Front TV sehari setelah yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19.


"Kan khusus untuk Rizieq, dia (mengumumkan) lewat Front TV. Sementara untuk RS UMMI, kan ditanya sama media tuh waktu itu, ada konferensi pers toh," ujarnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas, serta Dirut RS UMMI Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka terkait tes swab di RS UMMI Bogor. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan berita bohong.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara)," kata Andi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1).

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU tentang Wabah Penyakit berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

https://news.detik.com/berita/d-5330..._from=wp_nhl_3

Komenk: WAH WAH WAH
samsol...
amanda2ajaya
tien212700
tien212700 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.8K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.