anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Permintaan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung: Need You So Badly, Slowly It's Painful


JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar deretan pesan singkat via WhatsApp (WA) antara Ratna Sarumpaet dengan Rocky Gerung. Deretan percakapan itu terungkap dalam sidang perdana terdakwa perkara berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (28/2/2019).

JPU mengatakan, Ratna menghubungi Rocky pertama kali pada 25 September 2018 malam sekitar pukul 20.43 WIB. Saat itu Ratna mengirimkan foto wajahnya kepada Rocky.


"Terdakwa juga mengirimkan beberapa folo wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung melalui whatsapp dengan pesan, 21 September 2018 jam 18.50 WIB. Area bandara Bandung dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: "Not For Public”," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (28/2/2019).

Kemudian pada Rabu, 26 September 2018 pukul 22.24 WIB, JPU menambahkan, Ratna kembali mengirim pesan kepada Rocky. Dalam pesannya itu, dia menceritakan soal sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang.

BACA JUGA:
Hakim Tanya Ratna Sarumpaet 'Keiistimewaan' Rocky Gerung

"Tak sepedih kitab terkoyak di tangan kanan manganga. Lalu pukul 22.32 WIB terdakwa mengirim beberpa foto wajahnya yang lebam dan bengkak dengan pesan Hari ke-5," tuturnya.

Pada Kamis, 27 September 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, JPU melanjutkan, Ratna kembali mengirim pesan kepada Rocky Gerung. "Hei Rocky negerinya makin gila dan hancur need badly emoticon-Smilie, dan pukul 16.33 WIB dengan pesan: Need you badly. Dilanjutkan pada pukul 16.36 WIB dengan pesan: Pasti kamu bahagia sekali di sana ya. Penghormatan pada alam, bless you," ujar JPU.

BACA JUGA:
Duduk di Kursi Terdakwa, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam 2 Jari

"Pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 pukul 19.22 WIB, terdakwa mengirim lagi melalui WhatsApp beberapa foto wajah terdakwa yang lebam dan bangkak kepada saksi Rocky Gerung dengan pesan: Day 7th," sambungnya.

Ratna kembali mengirim foto wajah kepada Rocky pada Sabtu, 29 September pukul 23.01 WIB. Ratna juga mengirimkan pesan. "Mungkin aku tidak harus ngotot membantu memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur rusak ini. Its painful,' ujar JPU.

"(Ratna) bertemu dengan Prabowo dalam pertemuan datang Amin Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, Sugiono, dan saksi yakni Nanik S Deyang. Pada pertemuan tersebut Nani S Deyang menceritakan kepada Prabowo, Amin Rais, Said Iqbal, Fadli Zon," ungkapnya.

Pada 2 Oktober 2018 Ratna mengirim kembali foto-foto kondisi wajahnya kepada Rocky yang kemudian mendapat tanggapan melalui akun twitter Rocky Gerung. "Bahwa status twitter tersebut saksi Rocky Gerung buat karena reaksi akibat kekerasan yang dialami oleh terdakwa," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini JPU menjatuhkan dua dakwaan kepada Ratna. Dakwaan pertama, Ratna didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ratna juga didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau antar golongan (SARA).

Ratna dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara 10 tahun.


https://www.google.com/amp/s/www.ine...y-it-s-painful

Hiburan gan penguat imun #menolaklupa
ust.kardus
Madthink
HadesManes
HadesManes dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.5K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.