NEVERTALK1Avatar border
TS
NEVERTALK1
Mulai Gerak Polisi Usut Party Dihadiri Raffi Ahmad Usai Divaksinasi
Raffi Ahmad divaksin Corona (dok. Channel YouTube Sekretariat Presiden)


Pesta ulang tahun pengusaha yang dihadiri oleh Raffi Ahmad berbuntut panjang. Raffi Ahmad disoal karena tidak memakai masker, tetapi juga lantaran dia kumpul-kumpul usai divaksin.
Polisi pun mulai turun tangan menyelidiki kasus ini. Sejumlah orang yang menghadiri pesta ulang tahun itu akan dimintai keterangan, termasuk Raffi Ahmad dan pemilik rumah yang menyelenggarakan pesta tersebut.
"Ini perencanaan kami ini dari berita kemarin-kemarin melakukan pendataan kepada yang terkait, kemudian membuat surat undangan kepada satpam, pemilik rumah, maupun pihak-pihak terkait," ujar Kapolsek Mampang Selatan Sujarwo kepada wartawan di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021).

Sujarwo mengatakan Raffi Ahmad dan seluruh tamu undangan juga akan dimintai klarifikasi.

"Kemudian itu yang hadir akan kita klarifikasi, kemudian setelah itu yang menonton juga akan kita klarifikasi. Kemudian nantinya daripada itu Saudara Raffi Ahmad (juga akan diminta klarifikasi)," imbuhnya.
Sebelumnya, Sujarwo mengatakan bahwa pihaknya menyelidiki adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara yang dihadiri Raffi Ahmad hingga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.
"Yang pasti kami lakukan pendalaman. Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, kami lakukan upaya dengan aturan itu," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/1/2021).



https://news.detik.com/berita/d-5336245/mulai-gerak-polisi-usut-party-dihadiri-raffi-ahmad-usai-divaksinasi?tag_from=wp_cb_mostPopular_list&_ga=2.60625837.1878415898.1610268929-1073065241.1603808320


Segera Disidang, Raffi Ahmad Juga Dipolisikan soal Protkes



Raffi Ahmad digugat menyampaikan permintaan maaf di media nasional terkait dugaan pelanggaran protkes. Ia juga dipolisikan terkait dugaan pelanggaran protkes. Raffi Ahmad digugat menyampaikan permintaan maaf di media nasional terkait dugaan pelanggaran protkes. Ia juga dipolisikan terkait dugaan pelanggaran protkes. (CNN Indonesia/Agniya Khoiri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selebritas Raffi Ahmad digugat menyampaikan permintaan maaf di tujuh stasiun televisi dan koran nasional terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat hadir dalam sebuah acara.
Gugatan dilayangkan oleh seseorang advokat publik, David Tobing, melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak, ke Pengadilan Negeri Depok.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," ujar David dalam keterangannya, Jumat (15/1).



Menurut David, suami Nagita Slavina itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

Lihat juga: Laporan Ormas soal Raffi Ahmad Dilempar ke Polres Jaksel
Aturan itu yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, serta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

David menilai tindakan Raffi bisa berpengaruh terhadap upaya pemerintah menegakkan protokol kesehatan Covid1-9. Menurutnya, Raffi yang merupakan seorang publik figur mestinya bisa memberikan contoh yang tak baik.

"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fan. Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," tuturnya.

Dalam petitum gugatannya, majelis hakim diminta untuk menghukum Raffi karena telah melakukan tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian secara imateriel.

Tak hanya itu, ia juga meminta majelis hakim menghukumRaffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksin kedua.

Lihat juga: Raffi Ahmad Digugat Minta Maaf di 7 Stasiun TV dan Koran
dan komitmen untuk terus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat lewat tujuh stasiun televisi dan surat kabar nasional.

Adapun tujuh stasiun televisi tersebut yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar. Tujuh koran nasional meliputi Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.

Selain televisi dan koran nasional, Raffi juga mesti meminta maaf lewat akun media sosial pribadi Instagram dan Facebook.

Gugatan tersebut telah diterima oleh PN Depok dan teregister dengan nomor perkara 13/Pdt G/ 2021/ PNDpk. Rencananya,Raffi dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari mendatang.

Lihat juga: Raffi Ahmad Dilaporkan Pelanggaran Prokes ke Polda Metro Jaya
Sidang tersebut bakal dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota, yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, lewat pesan singkat.

Tak hanya itu, Raffi juga dilaporkan oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan ke Polda Metro Jaya.

Namun, Ketua Infokom DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), Lisman Hasibuan, menyebut laporan itu akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita sudah ke SPKT (Polda). Kita koordinasi sama Dirkrimsus. Penyampaian dari Dirkrimsus bahwa kasus ini lagi diproses sama Polres Jaksel. Bukan ditolak (laporan), tapi proses ini sudah dilimpahkan di Polres Jaksel," ucap Lisman.


Lisman menuturkan bahwa dirinya bakal segara mendatangi Polres Metro Jaksel untuk mendesak kepolisian segera mengusut peristiwa ini. Pihaknya juga akan memanggil orang-orang yang turut hadir dalam acara tersebut.

"Saya kawal di Jakarta Selatan. Berani enggak Polres memanggil Ahok, Raffi, dan kawan-kawannya yang terlibat," ujarnya.

Raffi Ahmad menjadi sorotan setelah fotonya yang tak menggunakan masker beredar di media sosial pada Rabu (13/1), di hari ia mendapatkan vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana.

Dalam foto itu, terlihat Raffi, Nagita Slavina, Anya, pembalap Sean Gelael, dan Gading Marten, berpose berdempetan tanpa mengenakan masker.

Selain mereka, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diduga juga turut hadir dalam acara pesta tersebut.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210116071742-12-594476/segera-disidang-raffi-ahmad-juga-dipolisikan-soal-protkes

ANE BAKAL UNJUKIN 4 JEMPOL KALO POLKIS BERANI BUI NIH RAFI KAYAK HRS

BIAR SAMA2 ADIL

MAU BERKERUMUN BANYAK ATAU DIKIT, TETAP SAMA2 MELANGGAR

APALAGI DIA DIPILIH SEBAGI PEMBERI VAKSIN DAN MEMBERIKAN CONTOH PROTOKOL KE MASYARAKAT MALAH MELANGGAR


KALO UJUNG2NYA DIMAAFKAN, BISA LIAT HUKUM NEGERI INI CEMANA emoticon-Leh Uga
Diubah oleh NEVERTALK1 16-01-2021 03:00
Eze
tien212700
salindik
salindik dan 7 lainnya memberi reputasi
2
2.7K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.