mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Jika Program Vaksinasi Corona Gagal, Apa Sanksi Bagi Pemerintah?


MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 Sinovac bisa dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Terkait hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra mempertanyakan bagaimana jika program vaksin ini nantinya gagal memberikan perlindungan kesehatan bagi rakyat, apa sanksi untuk pemerintah.

"Sejauh mana tanggung jawab pemerintah?," ujar Gurun kepada MerahPutih.com, Kamis (12/1).

Gurun mengingatkan, pemerintah tidak boleh lupa Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 5 ayat 3. Dalam pasal itu, menyatakan setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

"Rakyat boleh menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya," papar Gurun.

Gurun menambahkan, Pemerintah harus melihat dampak yang terjadi jika program vaksin tersebut gagal memberikan perlindungan bagi rakyat. Dirinya berharap pemerintah menerbitkan regulasi hukum sebagai bentuk kepastian hukum.

"Ini untuk perlindungan kepada rakyat jika vaksin ternyata gagal memberikan perlindungan kepada rakyat," tutup Gurun.

Seperti diberitakan di sejunlah media massa, Wamenkumham yang juga guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Pemberian vaksin akan dilakukan pada sekitar 181,5 juta penduduk Indonesia, untuk memperoleh kekebalan komunitas atau herd immunity.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19.

Selanjutnya adalah petugas pelayanan publik serta kelompok usia lanjut (60 tahun ke atas). Vaksinasi kepada kelompok usia lanjut akan dilakukan setelah mendapatkan informasi keamanan vaksin untuk kelompok tersebut.

Kemudian, masyarakat rentan dengan risiko penularan tinggi, serta masyarakat lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.


Sumber: Link
Tonythompson94
motherparker699
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.2K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.