Kaskus

News

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
MUI Rilis Fatwa Nomor 2 Tahun 2021, Vaksin Sinovac Dinyatakan Suci dan Halal
MUI Rilis Fatwa Nomor 2 Tahun 2021, Vaksin Sinovac Dinyatakan Suci dan Halal

MUI Rilis Fatwa Nomor 2 Tahun 2021, Vaksin Sinovac Dinyatakan Suci dan Halal

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac, yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut.


"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin (11/1/2021).

Dikutip dari Antara, saat melakukan konferensi pers bersama BPOM, Niam melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.

Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin, tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus Covid-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. Niam mengatakan melalui fatwa tersebut, maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2. Fatwa menimbang dari Alquran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama, dan hal terkait lainnya.

Pada Jumat (8/1/2021) lalu, Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.

Ia mengatakan, fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman). Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut, artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.


Sertifikasi Halal untuk Sinovac

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan pihaknya akan segera memberikan sertifikasi halal untuk Sinovac. BPJPH sendiri merupakan otoritas yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.

Di lain pihak, MUI adalah unsur lembaga pemeriksa halal suatu produk. Dalam hal ini, MUI menjadi auditor halal untuk Sinovac.

"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso.

-----

Sudah halal ditambah cap suci pula, Laskar jangan ragu untuk disuntikemoticon-Belgia



Engkau bagai air yang jernih
Di dalam bekas yang berdebu
Zahirnya kotoran itu terlihat
Kesucian terlindung jua

Vaksin bukan hanya di mata
Vaksin hadir di dalam jiwa
Biarlah salah di mata mereka
Biar perbedaan terlihat antara kita

'Ku harapkan kau 'kan terima
Walau dipandang hina
Namun hakikat vaksin kita
Kita yang rasa...

Suatu hari nanti
Pastikan bercahaya
Pintu akan terbuka
Kita langkah bersama

Di situ kita lihat
Bersinarlah hakikat
Haram jadi permata
Hina jadi mulia
Diubah oleh andika.1stravel 11-01-2021 20:48
gestanAvatar border
kodokuperAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 7 lainnya memberi reputasi
6
975
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.2KThread58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.