Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Penerbitan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis, Benarkah ? (PP Nomor 76 Tahun 2020)

DanieLesnussaAvatar border
TS
DanieLesnussa
Penerbitan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis, Benarkah ? (PP Nomor 76 Tahun 2020)
     Pada  tahun 2020 tepatnya pada tanggal 22 Desember, Telah diundangkan suatu peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana dalam peraturan tersebut isinya menjadi bahan perbincangan karena terdapat pasal-pasal yang menyatakan ada kemungkinan bahwa penerbitan dan/atau perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) itu dapat diberikan secara gratis tanpa biaya.

     Lalu apakah benar Penerbitan dan perpanjangan SIM itu digratiskan oleh Negara ? Berikut penjelasannya : 


https://www.dl-advokat.com/2021/01/p...-sim-bisa.html  




0
1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.