- Beranda
- Berita dan Politik
Dinsos DKI Ingatkan Sanksi Sedekah ke Tunawisma di Jalan: Baiknya ke Lembaga
...
![broker.budak](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/02/28/avatar6504017_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
broker.budak
Dinsos DKI Ingatkan Sanksi Sedekah ke Tunawisma di Jalan: Baiknya ke Lembaga
![Dinsos DKI Ingatkan Sanksi Sedekah ke Tunawisma di Jalan: Baiknya ke Lembaga](https://s.kaskus.id/images/2021/01/08/6504017_20210108012735.jpg)
Dari hasil penertiban yang dilakukan Pemprov DKI melalui Satpol PP dan Dinas Sosial, terungkap tunawisma di kawasan Jakarta Pusat kerap berada di kawasan Menteng karena menunggu sedekah yang dilakukan warga bernama Tato dan seorang Jenderal yang tak diketahui namanya.
Padahal, dalam aturannya, warga tak boleh memberikan uang atau barang kepada pengemis. Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Ngapuli Parangin Angin mengatakan, orang yang memberi uang kepada pengemis bisa disanksi.
"Kalau ketemu bisa kena sanksi. Cuma tim kami belum dapat menemukan orang yang suka dermawan di jalanan itu," ujar Ngapuli saat dihubungi, Jumat (8/1).
Dia mengimbau agar warga yang ingin memberikan bantuan kepada tunawisma atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya bisa menyalurkan lewat lembaga tepercaya.
"Salurkan bantuan via lembaga yang dipercaya. Jangan di jalanan gitu," kata dia.
Sosok dua orang yang diketahui kerap membagikan uang hingga makanan kepada tunawisma di sekitar Menteng didapat dari keterangan para PMKS yang diamankan. Saat ini pihaknya masih mencari siapa dua orang itu.
"Betul hasil asesmen atau keterangan dari PMKS-nya. Kita terus monitor," tuturnya.
Adapun dalam aturannya, pada Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP diatur larangan untuk mengemis atau menggelandang di tempat umum. Bagi yang melanggar, ada ancaman kurungan 6 minggu hingga 6 bulan. Tergantung golongan mengemis dan menggelandang yang dilakukan.
Sementara khusus wilayah Jakarta, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum diatur larangan mengemis dan memberi uang atau barang kepada pengemis.
Pasal 40
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelapmobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelapmobil;
c. membeli kepada pedagang asonganatau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelapmobil.
Kemunculan tunawisma di Jakarta kembali jadi sorotan setelah Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma blusukan ke sejumlah lokasi di Jakarta.
Risma sempat menyusuri Kali Ciliwung tak jauh dari kantor Kemensos dan menemukan adanya tunawisma di sana. Selain itu, Risma juga menemukan PMKS atau gelandangan di Sudirman-Thamrin.
Menyikapi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Sosial untuk melacak orang yang ditemui Risma di Sudirman-Thamrin, apakah betul tunawisma?
Perintah itu ditindaklanjuti dengan razia tunawisma dan PMKS oleh Dinsos dan Satpol PP DKI Jakarta.
https://m.kumparan.com/kumparannews/...ga-1uwBJVoZju9
Hmmm
![Cool emoticon-Cool](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtw20w8z.gif)
![nomorelies](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/12/12/avatar7457792_2.gif)
![muhamad.hanif.2](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/12/24/avatar10049954_1.gif)
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
517
5
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.9KThread•41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru