hakam03Avatar border
TS
hakam03
Paedofil 9 Anak di Mojokerto Pilih Mati Ketimbang Dihukum Kebiri Kimia

pelaku pedofilia di Mojokerto divonis hukuman kebiri. ©2019 Merdeka.com/Budi
Merdeka.com - Pelaku pencabulan 9 anak, Moh Aris (20) ditangkap Polres Mojokerto pada bulan Oktober 2018 lalu, setelah aksi pencabulan yang dilakukan di Perumahan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto terekam CCTV.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku yang berprofesi tukang las ini mengaku sudah 9 kali melakukan pencabulan terhadap anak kecil sekitar 3 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di tempat sepi, bahkan pernah dilakukan di halaman masjid.



Kini pelaku meringkuk dilapas kelas II B Mojokerto menunggu proses human yang diterima. Pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena mengikuti bisikan yang diterima.


"Hati saya terhasut setan apa gitu. Saya enggak ingat, satu kali saja terus yang lapor itu yang kedua," kata Aris (pelaku), saat diwawancarai di Lapas Kelas IIB Mojokerto, Senin (26/8).


Saat ditanya kenapa tertarik pada anak kecil untuk melakukan pencabulan, dirinya mengaku sering melihat film porno. Dia tidak pernah ke lokalisasi karena tidak punya uang. Sehingga hasratnya dilampiaskan pada anak-anak yang kebetulan lewat di tempat sepi dengan cara dibujuk dan diiming iming sesuatu.


"Iya habis lihat film porno. Saya tidak pernah ke lokalisasi, tidak punya uang. Di tempat sepi, pernah di masjid tapi di luar. Biasanya tidak saya paksa, pernah saya iming-imingi dengan jajan," ungkapnya.


Terkait hukuman tambahan kebiri kimia pada dirinya, dia tetap menolak. Dirinya memilih lebih baik dihukum mati daripada dihukum kebiri kimia.


"Saya mati saja mas, hukuman kebiri suntik itu seumur hidup. Tetap saya tolak, pokoknya tidak mau, kalau saya disuruh tanda tangan tidak mau," imbuhnya.
Seperti diketahui, Muh Aris (20), warga Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pelaku pencabulan 9 anak di Mojokerto, Jatim, divonis kebiri kimia, oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang menyatakan pelaku bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 2, UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atas kasus pencabulan.


Dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto No 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019, pelaku Moh Aris divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta hukuman tambahan kebiri kimia. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tanggal 18 Juli 2019.


"Putusan PN Mojokerto dikuatkan dengan putusan PT Surabaya. Perkara ini sudah inkrah. Sekarang kami masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri, karena RSUD Soekandar Mojosari dan RS RA Basuni, Gedeg belum pernah melakukan hal ini," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu.


sumber https://www.merdeka.com/peristiwa/paedofil-9-anak-di-mojokerto-pilih-mati-ketimbang-dihukum-kebiri-kimia.html

tepsuzot
areszzjay
viniest
viniest dan 9 lainnya memberi reputasi
10
5.5K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.