Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Andai Abu Bakar Baasyir Serukan Lawan Teroris ISIS
Spoiler for Baasyir:


Spoiler for Video:


Tanggal 8 Januari 2021 nampaknya akan menjadi hari yang berbahagia bagi Abu Bakar Baasyir. Terpidana kasus terorisme itu akan bebas tepat Hari Jumat yang bagi pemeluk agama Islam dianggap sebagai hari berkah atau Jumat Mubarok.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan bebasnya Abu Bakar Baasyir yang juga pendiri pondok pesantren Al Mu’min di Ngruki, Sukoharjo itu karena masa pidananya telah selesai.  Sebagai informasi, Baasyir yang sebenarnya divonis 15 tahun penjara itu telah mendapatkan remisi 55 bulan. Mulai dari remisi umum, remisi dasawarsa, remisi khusus, remisi hari raya Idul Fitri dan remisi karena sakit.

Sumber : Tempo[Abu Bakar Baasyir Bebas pada Jumat Besok, Kalapas: Selesai Masa Pidananya]

Lantas bagaiamana ceritanya Abu Bakar Baasyir menjadi terpidana terorisme berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu?

Pada mulanya Baasyir ditangkap dengan tuduhan terlibat Bom Bali I Tahun 2002 dan Bom Hotel JW Marriot Tahun 2003. Baasyir dinyatakan bersalah namun lolos dari jeratan terkait Bom Bali II di Tahun 2003. Baasyir divonis hukuman 2,6 tahun penjara dengan remisi 4 bulan dan 15 hari. Bulan Juni 2006 pun Baasyir bebas.

Pada 2010, Baasyir kembali ditangkap karena diduga terlibat dalam pendanaan kelompok bersenjata di Aceh. Maka pada tahun 2011 ia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Sumber : SindoNEWS [Abu Bakar Ba'asyir Segera Bebas, Ini Rekam Jejak dan Kontroversinya]

Hal yang menarik perhatian di persidangan saat itu adalah Baasyir membantah semua tudingan jaksa. Selain membantah terlibat dalam tindakan terorisme, dia menegaskan jika dirinya hanyalah korban konspirasi Amerika Serikat dan semua tuduhan yang ditujukan adalah tuduhan palsu.

Baasyir menyebutkan bahwa orang yang selama ini menyebut kalau dirinya ikut mendanai dan merestui pelatihan kelompok bersenjata di Aceh yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid justru mengajaknya untuk mendanai para teroris tersebut. Baasyir mengaku menolak ajakan untuk bergabung.

'Saya bilang saya tidak bisa menyalahkan karena ada dalilnya. Tapi karena pakai senjata kami tidak bisa,' kata Baasyir.

Sumber : BBC [Ba'asyir bantah terlibat terorisme]

Sebagai terpidana teroris, pemotongan masa tahanan yang diberikan ke Baasyir tentunya menandakan bahwa ia berperilaku baik selama menjalani tahanan. Apakah sebenarnya Baasyir berkata jujur bahwa ia tidak terlibat sama sekali dengan kasus yang menimpanya di 2011? Apakah teroris yang kejam dan dengan mudah menghilangkan nyawa mampu bersikap baik seperti Baasyir? 

Oleh karena itu, bila benar bahwa Abu Bakar Baasyir tidak terlibat sama sekali dengan kasus terorisme yang telah divoniskan padanya, maka ketika bebas nanti tentunya ia harus membuktikan pernyataannya dengan tindakan.

Abu Bakar Baasyir harus menyerukan penolakan ISIS dan terorisme di Indonesia. Baasyir harus menentang keberadaan HTI yang sejalan pemikirannya dengan ISIS, yakni membangkitkan Khilafah Islamiyah. Baasyir pun harus berlawanan sikap dengan organisasi bentukan Rizieq Shihab yang bercita-cita menegakkan Khilafah Islamiyah dan terbukti memberi dukungan pada ISIS serta beberapa anggotanya telah menjadi teroris. Baasyir harus membuktikannya dengan menjadi komandan memerangi teroris ISIS.
Diubah oleh NegaraTerbaru 06-01-2021 15:20
0
654
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.