Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Lega FPI Dilarang, KH Hasan Agil: Gerakan FPI itu Mirip PKI
Lega FPI Dilarang, KH Hasan Agil: Gerakan FPI itu Mirip PKI
Pemilik Ponpes Al Iman, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, KH Hasan Agil Ba'abud. (Foto: GATRA/Sumarni Utamining).

Pemilik Ponpes Al Iman Desa Bulus, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, KH Hasan Agil Ba'abud. (Foto: GATRA/Sumarni Utamining).

Pemilik Ponpes Al Iman Desa Bulus, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, KH Hasan Agil Ba'abud. (Foto: GATRA/Sumarni Utamining).

Purworejo, Gatra.com- Pemerintah telah membuat keputusan membubarkan dan  melarang segala bentuk kegiatan serta simbol-simbol FPI. Ada yang pro dan kontra terhadap keputusan yang dituangkan dalam SKB enam menteri dan pejabat setingkat menteri tersebut.

 

Salah satu yang mendukung adalah, KH Habib Hasan Agil Baabud, pemilik Pondok Pesantren Al Iman, Desa Bulus, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Menurut Wan Hasan, panggilannya, gerakan FPI bukanlah dakwah melainkan gerakan politik.

 

"Sebenarnya, ormas yang gerakannya sama seperti FPI banyak, yang tanpa nama juga ada. Slogan mereka kembali Al Quran dan As Sunnah, hanya kampanye yang menyesatkan. Bungkusnya saja yang agama, tapi sebenarnya gerakan politik. Saya menyambut gembira dibubarkannya FPI dan penghentian segala bentuk kegiatan FPI," kata Wan Hasan saat ditemui di kediamannya, Komplek Ponpes Al Iman.

 

Kyai tokoh NU tersebut melanjutkan, mengenai klaim FPI, HTI dan ormas sejenis bahwa gerakan mereka membela Islam merupakan hak ormas tersebut. "Bagi saya, mereka adalah pemberontak. Masak dalam dakwah kok yang diajarkan kebencian pada pemerintah yang ada, menjatuhkan pemerintahan dan presiden yang sah. Saya merasa gerakan mereka mirip dengan PKI hanya beda simbol. Dalam Islam, tidak diperbolehkan untuk memberontak kepada pemerintahan yang sah.  Bughot (pemberontak) harus kita tumpas," kata Wan Hasan.

Untuk mengimbangi ajaran-ajaran sesat radikal, kata Wan Hasan, harus diimbangi dengan dakwah-dakwah dari para kyai dan mubaligh yang ada di daerah atau pedalaman atau istilahnya kyai-kyai kampung. 


"Di Kabupaten Purworejo, FPI sudah membuat cabang di kecamatan-kecamatan. Mereka (pengurus FPI Purworejo) sudah pernah kemari  meminta saya menjadi anggota dewan penasihat. Katanya mereka membela mar ma'ruf nahi munkar. Tapi saya tidak tertarik," katanya

Ia sebelumnya yakin bahwa FPI akan berganti nama, namun menurutnya sama saja jika orang dan platform organisasinya sama dengan FPI.

"Mereka (FPI) tidak mau menerima Pancasila dan UUD 45. Mereka ingin mengganti Pancasila bersyariah, NKRI bersyariah. Bagaimana bisa, untuk menyatukan sesama umat Islam saja susah, apalagi banyak agama. Pendiri negara ini mencetuskan dasar negara kita berdasar kesepakatan dan sudah final," tegas Kiai yang lahir tahun 1958 tersebut.


Menurutnya, jika founding father bangsa ini ingin mendirikan Negara Islam,  saat itu bisa. Tetapi opsi tersebut tidak dipilih karena ulama dan kyai waktu itu berpikir ke depan. "Bukan dasar Darul Islam negara ini berdasar darussalam negara yang damai dan aman. Bukan berdasar agama tapi mengajak menjalankan agama yang baik dan benar," pungkas Wan Hasan.

https://www.gatra.com/detail/news/49...reka-mirip-pki


Mulai 2021 Polisi akan tangkap satu persatu tokoh oganisasi baru atau lama yang bertindak tanduk seperti ormas terlarang efpeik, termasuk yang masih ngotot selalu bikin reunian 212 demo 411 di monas.




Aktivis 98 Nilai Pemerintah Tidak Otoriter Membubarkan FPI


Medan, Beritasatu.com - Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 (PP 98) menilai pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar, sah secara hukum.

Ketua Mejelis Nasional PP 98 Sahat Simatupang mengatakan, pelarangan aktivitas FPI bisa dilakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.


"Secara administrasi hukum, pembubaran dan pelarangan aktivitas ormas bisa dilakukan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017. Pembubaran atau pelarangan ormas tidak perlu lagi melewati mekanisme hukum di pengadilan. Pembubaran atau pelarangan ormas bisa langsung dilakukan pemerintah lewat keputusan atau kebijakan tanpa ada putusan pengadilan," kata Sahat Simatupang, Minggu (3/1/2021).

Aturan tersebut berbeda dengan UU Ormas sebelumnya yakni UU Nomor 17 Tahun 2013, yang mana mensyaratkan putusan pengadilan dalam hal pelarangan atau pembubaran ormas. "Jadi membubarkan FPI bukan tindakan otoriter pemerintah karena dari sisi aturan hukum sah. Otoriter kalau tidak memiliki dasar hukum, namun tetap membubarkan," ujar Sahat.

Selain sah dari sisi hukum, pembubaran FPI dari sisi kepentingan bernegara, ujar Sahat, juga sah dilakukan pemerintah. Menurutnya, jika ada ormas yang tidak setia pada dasar negara atau ideologi bangsa yakni pancasila serta bentuk negara yakni negara kesatuan." Maka pemerintah tidak boleh membiarkan aktivitas ormas tersebut ditengah - tengah masyarakat," kata Sahat.


FPI, sambung Sahat, dengan secara nyata menyerukan NKRI bersyariah sesuai tafsir mereka. Adapun bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan sesuai Undang - Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

"Indonesia menganut bentuk negara kesatuan. Hal itu tertuang pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik sering disingkat dengan sebutan NKRI, bukan NKRI bersyariah versi FPI. Jangan sesuka hati menafsirkan bentuk negara. FPI sudah melawan UUD 1945, dan pemerintah berhasil menangkap kegelisahan rakyat dengan membubarkan dan melarang aktivitas FPI," jelasnya.

Sahat menambahkan, tuduhan otoriter kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo dari sejumlah politisi anti pemerintahan gugur dengan sendirinya karena membubarkan dan melarang aktivitas FPI memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kalau pemerintahan Jokowi otoriter, maka seluruh ormas atau lembaga yang berbeda pandangan dengan pemerintah bisa saja dibubarkan, tapi kan tidak seperti itu. Yang dibubarkan itu ormas yang melanggar UU Ormas dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi bernegara. Jika Jokowi otoriter pasti kami lawan. Namun dalam hal pembubaran dan palarangan aktivitas ormas yang melanggar undang - undang, pemerintahan Jokowi tidak otoriter," sebutnya.

https://www.google.com/amp/s/www.ber...embubarkan-fpi


  emoticon-Cendol Gan
Diubah oleh kartu.prakerja 03-01-2021 13:54
pradanto17
jims.bon007
xneakerz
xneakerz dan 12 lainnya memberi reputasi
11
3.2K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.