Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Menkominfo Soal FPI Ganti Nama: Jika Pengurus Hingga Kegiatannya Sama Dilarang Juga


Setelah aktivitas Front Pembela Islam dilarang pemerintah, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi dilakukan pada Rabu, (30/12) sore dan dibenarkan Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

Menanggapi pergantian nama tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menjelaskan hal tersebut tetap dilarang jika pendiri dan kegiatannya tetap sama seperti organisasi sebelumnya. Hal tersebut kata Johnny tertuang dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

"Substansi SKB adalah pelarangan terhadap kegiatan, tidak hanya sekadar nama organisasi," kata Johnny kepada merdeka.com, Jumat (1/1).

Sehingga, lanjut dia, bila semua struktur apalagi kegiatan yang dilakukan tak berbeda, dengan nama apapun tetap akan dilarang.

"Berganti nama sekalipun jika personel pendiri, pengurus dan penentu kebijakan dan kegiatannya sama tentu dilarang juga,"
jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Kegiatan organisasi yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Syihab itu dihentikan setelah dianggap tak memiliki kedudukan hukum sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa.

Dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.

Pertama, demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas).

Kedua, pemerintah menilai anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Yaitu, asas organisasi masyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945

Ketiga, FPI belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas yang berlaku sampai 20 Juni 2019. FPI juga tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT. Sehingga secara de jure sejak 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

Keempat, kegiatan FPI dianggap telah bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Ormas.

Kelima, anggota dan pengurus FPI terlibat dalam tindak pidana terorisme serta tindak pidana umum. Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 20 di antaranya telah dijatuhi pidana. Serta, 206 orang anggota dan atau pengurus FPI terlibat berbagai tindak pidana umum yang 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

Keenam, anggota dan pengurus FPI kerap melakukan tindakan razia atau sweeping di masyarakat yang sesungguhnya merupakan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.


https://m.merdeka.com/peristiwa/menk...rang-juga.html

Srigala pakai baju cosplay malaikat,tetap isinya serigalaemoticon-Big Grin
exclip
jhonsee
pradanto17
pradanto17 dan 14 lainnya memberi reputasi
13
2.7K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.