Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Kekoreaan
  • Kabar Buruk Buat Fans Kpop, Keberadaan Fansite Terancam Amandemen UU Hak Cipta

KhiphopjohayoAvatar border
TS
Khiphopjohayo
Kabar Buruk Buat Fans Kpop, Keberadaan Fansite Terancam Amandemen UU Hak Cipta

Kabar Buruk Buat Fans Kpop, Keberadaan Fansite Terancam Amandemen UU Hak Cipta
Bagi Agan dan Sista yang suka KPop pasti udah gak asing sama fansite dan fancam dari para masternim dong. Para masternim bisanya memberikan kita potret pada idol atau bahkan rekaman konser dan pertunjukan mereka secara gratis yang disebarkan online. Kita-kita para penggemar yang tinggal jauh di Indonesia ini misalnya jadi bisa dapat gambar kualitas baik dan video acara tertentu secara gratis. Masalahnya, keberadaan Fansite dan Fancam ini kini terancam. Ada wacana jika Korea Selatan bakal mengamandemen Undang-Undang (UU) mereka soal hak cipta.

Pada 11 Desember 2020, anggota majelis nasional Korea Selatan, Kim Hong Geol memberi isyarat untuk meninjau ulang terkait UU hak cipta saat ini dan mengusulkan larangan mengambil foto atau videografi dan penyiaran secara langsung yang tidak sah atau ilegal. Jika usulan ini diterima, maka apapun yang dipotret dan direkam tanpa seizin pemegang hak cipta bakal dianggap melanggar aturan. Nah, udah jelas dong kalau  konten yang direkam dan dipotret para masternim fansite dan juga fancam yang bertebaran di dunia maya dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Untuk pelanggaran aturan ini, Korea sudah menyiapkan hukuman yang cukup berat yakni penjara kurang lebih 12 bulan atau denda sekitar 10 juta won atau sekitar Rp.129 juta. Meski dianggap merugikan penggemar, amandemen undang-undang ini menurut Kim Hong Geol bakal menguntungkan para pelaku industri dunia hiburan.

"Undang-undang yang diamandemen akan meningkatkan konsep dan pemahaman secara keseluruhan tentang undang-undang hak cipta dan mencegah pelanggaran yang merajalela di sektor seni pertunjukan," jelas Kim Hong Geol.

Perancangan amandemen undang-undang ini pun membuat penggemar KPop terbelah menjadi dua. Ada yang pro karena mereka menganggap jika fansite kerap menjadi "gangguan" dalam pertunjukkan KPop. Karena mereka biasanya kompetitif dan membawa peralatan yang besar.Kalau Agan dan Sista pernah nonton drama 'Her Private Live', kebayang dong para masternim beberapa hal dari mulai desak-desakan, mengikuti idol hingga membawa tangga dan kamera super besar dan berkualitas demi mendapatkan gambar yang bagus. Selain itu beberapa orang yang bekerja di dunia hiburan juga turut mendukung undang-undang ini, karena fansite kadang menimbulkan bahaya bagi secara fisik baik bagi idol maupun para pelaku fansite tersebut. Selain itu, undang-undang ini bisa menguntungkan agensi karena penggemar akan membeli merchandise resmi ketimbang buatan dari fansite.

Tetapi di sisi lain ada penggemar yang kontra, menurut mereka jika fansite tidak ada, belum tentu juga agensi bisa memberikan konten dengan kualitas sebaik dan sesering yang dilakukan para fansite itu pada penggemar. Selain itu, para fansite juga ikut membantu dalam peningkatan kepopuleran para idol.Sampai saat ini, amandemen undang-undang itu masih dalam tahap diskusi dan masih belum ada pengumuman akan diloloskan atau tidak.

Agan dan Sista ada di tim pro apa kontra nih?

Sumber
kudanil.la
kudanil.la memberi reputasi
1
300
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kekoreaan
Kekoreaan
10.8KThread2.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.