indopolitikAvatar border
TS
indopolitik
Kuasa Hukum Batal Gugat SKB Larangan FPI ke PTUN


Jakarta - Usai resmi dilarang, Front Pembela Islam (FPI) berniat mengajukan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah FPI mendeklarasikan diri menjadi Front Persatuan Islam (FPI), mereka membatalkan niat tersebut.

"Kami batalkan rencana PTUN karena kami duga SKB (surat keputusan bersama) itu adalah kotoran peradaban sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septictank selesai," ucap kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, saat dihubungi, Kamis (31/12/2020).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro santai menanggapi pembubaran FPI oleh pemerintah. Sugito mengatakan FPI akan menggugat terkait pembubaran ini ke PTUN.

"Habib santai saja, ini enam lembaga membubarkan FPI, Habib memandang ini adalah sebuah keputusan yang politis terhadap FPI. Tapi produknya adalah produk tata usaha negara, makanya nanti kita akan gugat secara PTUN terhadap keputusan pembubaran dan larangan," ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12).

Sugito menyebut, jika nama FPI dilarang digunakan, FPI akan berubah nama. Sugito mengatakan banyak opsi yang akan dibuat untuk melanjutkan perjuangan yang sama dengan FPI.

"Ya santai saja, kalau memang nggak boleh menggunakan nama FPI, ya kita menggunakan forum perjuangan Islam, atau majelis taklim, atau pembela Islam, atau majelis taklim, nggak ada masalah. Nanti bentuknya bisa majelis taklim, bisa perkumpulan. Tapi nanti kita akan memperjuangkan bahwa Front Pembela Islam itu sebelumnya itu kan ada SKT, sekarang nggak ada SKT, dan bahkan sekarang dibubarkan, tentunya akan ada tahapan perjuangan kita ke depannya," sebutnya.

"Kita akan gunakan wadah apa pun, dan kita akan rapatkan dengan teman-teman di DPP, membentuk majelis taklim, perkumpulan, atau apa pun," lanjutnya.
Pemerintah pun resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing, kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, kemarin.

Sumber

Dengan larangan dan tidak ada legal standing, kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak!!!
gabener.edan
nomorelies
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
4K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.