broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Roy Suryo bagi cara aman simpan video porno dijamin tak kena pasal, MK bolehin kok



Penetapan tersangka Gisella Anastasia ata Gisel dalam video syur ini menjadi perbincangan publik. Boleh nggak sih simpan video porno. Menurut ketentuan di UU Pornografi, masyarakat boleh kok menyimpan video porno, namun kalau turut terlibat menyebarkan konten porno maka kena pasal pidana UU Pornografi.

Nah bagaimana sih cara aman menyimpan video atau konten porno, supaya tak kena pidana pasal UU Pornografi? Hayo sobat Hopers ada yang sudah tahu belum cara amannya?

Nah pertanyaan ini belakangan muncul dari benak masyarakat kita lho sobat Hopers.

Pakar telematika Roy Suryo mengaku banjir pertanyaan di pesan Twitternya, bagaimana cara aman simpan video privasi atau video porno.

Nah lantaran banjir pertanyaan di DM Twitter Roy Suryo menjawabnya di postingan akun Twitternya. Doi beri tips amannya sobat Hopers.

“Tweeps, Banyak yang mempertanyakan, menyimpan Video Privacy seperti yang dilakukan GA bisa dikenai Pidana? Aman, jika Video tersebut isinya tidak melanggar hukum & benar-benar bisa disimpan secara pribadi, alias tidak pernah lalai ditransmisikan ke pihak-pihak lain, apalagi sesudahnya tidak terkontrol beredar,” tulis Roy dikutip rabu 30 Desember 2020.

Atas tips aman dari pakar telematika itu, warganet menjadi diskusi tepat atu tidak sih Gisel jadi tersangka.

Sebab menurut berita yanga beredar sobat Hopers, sesuai merekam video syur bersama MYD, Gisel mengunggah konten itu, lewat mitranya ke aplikasi penyimpanan file gitu.

“Tapi GA ini katanya habis dia bikin video lalu dia kirim ke “mitra”nya lewat dropbox. Nah itu termasuk mentrasmisikan juga bukan? Udahlah dia yg rekam dikirim pula ke “teman”nya,” balas akun @nizahseojun pada kolom komentar postingan Roy tersebut.

Simpan pornografi tak dilarang lho

Soal mengoleksi video porno atau konten pornografi melanggar hukum atau tidak, sudah jadi perhatian sejak kasus video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari satu dekade silam.

Buntut kasus ini, ada yang menggugat ketentuan pasal di UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi lho.

Namun, dikutip dari Hukumonline, pada 26 April 2022, hakim MK memutuskan menyimpan koleksi pornografi tak dilarang dan tak melanggar hukum, sepanjang konten dewasa itu untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri. Saat itu Ketua MK dijabat oleh Mahfud MD.

Dalam sidang tersebut, dari 9 hakim MK, hanya Hakim Farida yang berbeda pendapat soal menyimpan koleksi pornografi.

“Adapun memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang. Karena itu, dua pasal yang diuji tidak ada persoalan inkonstitusionalitas dan tidak mengandung kontradiksi sepanjang dimaksudkan untuk kepentingan diri sendiri,” kata hakim konstitusi M Akil Mochtar dikutip Hukumonline.
Perhatikan pasal biar aman nyimpan video porno

Ketentuan soal menyimpan video porno di ponsel dan perangkat lainnya sudah diatur dalam beberapa pasal di UU Pornografi.

Berikut ini pasal-pasal di UU Pornografi yang bisa jadi acuan sobat Hopers supaya aman nyimpan video porno kalian ya sebagaimana disarikan dari laman Hukumonline:

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Penjelasan Pasal 5

Yang dimaksud dengan “mengunduh” (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 6

Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.

Pasal 31

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


https://www.hops.id/roy-suryo-bagi-c...k-bolehin-kok/

emoticon-Angkat Beer
emineminna
tien212700
scorpiolama
scorpiolama dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.9K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.