https://nasional.okezone.com/read/20...sama-siapa-dia
Kedua kasus itu bermula dari laporan yang dibuat oleh orang yang sama, dia adalah Febriyanto Dunggio.
Quote:
Pelapor Kasus Video Syur Gisel & Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Ternyata Orang yang Sama, Siapa Dia?
Djairan, iNews · Selasa 29 Desember 2020 20:10 WIB
JAKARTA - Publik dibuat heboh dengan kasus video syur yang menyeret nama artis Gisella Anastasia atau Gisel, yang kini berstatus tersangka. Tak lama setelah kasus itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan kasus video syur yang pemerannya juga disebut-sebut mirip artis cantik Jessica Iskandar (Jedar).
Ternyata kedua kasus itu bermula dari laporan yang dibuat oleh orang yang sama, dia adalah Febriyanto Dunggio.
Tak hanya kasus video syur Gisel dan mirip Jedar, Febri juga merupakan pelapor dalam kasus dugaan penyebaran kebencian oleh pakar hukum tata negara Refly Harun di video bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Tak hanya itu, Febri juga merupakan kuasa hukum pemohon dalam kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Lantas siapakah Febriyanto Dunggio?
Memiliki nama lengkap Aby Febriyanto Dunggio, dia merupakan seorang pengacara. Dirangkum dari berbagai sumber, Febri merupakan CEO Adintho Dunggio Pasaribu Corporation Law Firm (ADP & Co). Selain itu, dia juga merupakan Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI).
Dalam kasus video mesum yang menyeret nama Gisel, Febri melaporkannya ke Polda Metro Jaya yang tercatat dalam laporan dengan Nomor LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 7 November 2020. Lalu Febri juga melaporkan konten video asusila yang diduga mirip Jedar di keesokan harinya.
Sedangkan dalam kasus penyebaran kebencian yang menyeret Refly Harun dan Gus Nur, Febri melaporkannya dalam surat laporan bernomor LP/B/0709/XII/2020/Bareskrim pada 18 Desember 2020 lalu.
Keduanya diduga menyebarkan kebencian dan permusuhan individu dan/atau antar golongan khususnya terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Sementara dalam dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq, Febri bertindak sebagai kuasa hukum pemohon.
Saat ini, berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim praperadilan memerintahkan agar kasus itu dibuka kembali setelah penyidikannya sempat dihentikan Polri.
"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum terhadap HRS dan FHM," ujar Febri, Selasa (29/12/2020).
(qlh)
Judul asli dipotong karena kepanjangan.
"Killing two birds with one stone"
Pesaingnya Muannas Alaidid nih--